Jumat 21 Oct 2016 03:15 WIB

Jamaah Berpaspor Filipina Ditempatkan Sementara di Asrama Haji

Sejumlah calon jamaah haji korban penipuan melalui jalur Filipina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (4/9).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Sejumlah calon jamaah haji korban penipuan melalui jalur Filipina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 106 Jamaah haji Indonesia berpaspor Filipina yang mulai dipulangkan Kamis (20/10) malam, akan ditampung sementara di Asrama Haji Pondok Gede.

"Para jamaah haji yang memegang paspor Filipina tersebut akan diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Agama untuk ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat dini hari.

Pihak kementerian menyebutkan di asrama haji tersebut, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Pemulangan 106 jamaah haji berpaspor Filipina tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahapan, untuk tahapan pertama akan dipulangkan sebanyak 57 jamaah haji dan sejumlah 49 sisanya akan dipulangkan dari Filipina pada Jumat (21/10) besok.

57 jamaah haji tersebut direncanakan akan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Penerbangan Philippine Airlines PR 535 ETA pada pukul 23.55 WIB, didampingi oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Manila.

Pihak kementerian menyebut 106 jamaah haji yang akan dipulangkan dalam dua tahap itu, terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita di mana 42 orang di antaranya berusia di atas 60 tahun.

Jamaah haji berpaspor Filipina itu, sebagian berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.

Sebelumnya, pemerintah Filipina menyebut ada sekitar 700 warga negara Indonesia yang berangkat haji secara ilegal dengan memalsukan identitas negara tetangga tersebut.

Kementerian Luar Negeri sendiri berhasil mendata 106 WNI yang telah selesai menunaikan ibadah haji di Arab Saudi dan tak bisa langsung pulang ke Indonesia karena harus menjalani proses pemeriksaan di Filipina.

Sedangkan masalah 177 jemaah haji yang tertangkap karena menggunakan paspor Filipina prosesnya sudah selesai dan dipulangkan kembali ke Indonesia secara bertahap setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement