Jumat 02 Dec 2016 22:12 WIB

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Nakal

Rep: Retno Wulandari/ Red: Ilham
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencabut izin tiga travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ketiga PPIU ini dianggap telah melakukan pelanggaraan hingga merugikan jamaah.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil saat menutup Sosialisasi Kebijakan Umrah di Bandung, Jumat (02/12). Menurut Abdul Djamil, tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera kepada travel umrah nakal.

Ketiga travel yang dicabut izinnya sebagai PPIU adalah PT. Diva Sakinah di Makassar), PT. Hikmah Sakti Perdana di Jakarta), dan PT. Timur Sarana Tour & Travel di Bandung). "Ketiga travel umrah tersebut dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat, yaitu tidak memberangkatkan calon jamaah umrah," kata Abdul Djamil seperti dirilis situs resmi Kemenag.

Selain itu, lanjut mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang ini, terdapat empat PPIU yang tidak diperpanjang izin operasionalnya, yaitu PT. Maulana (Jakarta), PT. Sandhora Wahana Wisata (Jakarta), PT. Nurmadania Nusha Wisata (Jakarta), dan PT. Faliyatika Cholis Utama (Jawa Timur). Keempat travel umrah tersebut tidak diperpanjang izin operasionalnya, karena sampai batas waktu habis, keempatnya belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.

Kembali bergulirnya musim umrah tahun 1438 H, Ditjen PHU berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan berjalan lebih baik dan lebih tertib. Untuk lebih memberikan perlindungan kepada jamaah umrah, Ditjen PHU juga telah mengambil kebijakan untuk meningkatkan jumlah jaminan penyelenggaraan (bank garansi) sebesar 100 persen. Bank garansi setiap PPIU yang sebelumnya Rp 100 juta, naik menjadi Rp 200 juta.

"Saat ini Ditjen PHU juga melakukan penataan organisasi, yaitu dengan mengembangkan direktorat tersendiri yang mengurusi umrah dan haji khusus," kata Abdul Djamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement