REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mendukung ide Kementerian Agama untuk melakukan moratorium izin biro perjalanan umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) agar Kemenag dan asosiasi bisa fokus membina PPIU yang sudah ada.
Sekretaris Jenderal HIMPUH, Muharom Ahmad, mengatakan pihaknya mendapat kabar jumlah PPIU saat ini bahkan sudah mencapai 700 institusi. Dalam tiga tahun terakhir ini ada 650-660 ribu jamaah umrah per tahunnya dan rata-rata tiap PPIU mendapat 9.000-9.500 jamaah per tahun.
Himpuh setuju bila izin PPIU dimoratorium sehingga pembinaan PPIU yang ada baik oleh asosiasi maupun Kemenag bisa lebih fokus. Kalau jumlah PPIU terlalu banyak dan tidak seimbang, Himpuh khawatir PPIU jadi alat usaha semata dan kualitas layanan bimbingan ibadah jadi berkurang.
''Perjalanan umrah kan ada konteks ibadahnya. Karena itu menurut kami moratorium ini bagus, agar kami dan Kemenag fokus membina,'' kata Muharom, Kamis (22/12).
Pembinaan PPIU yang dilakukan asosiasi meliputi orientasi, pembinaan model rekrutmen calon jamaah, termasuk etika bisnis. Etika bisnis disampaikan di awal bahwa PPIU adalah perusahaan yang memfasilitasi ibadah. Maka PPIU harus menguasai manajemen perjalanan dan manajemen ibadah umrah.
''Untuk menumbuhkan keyakinan calon jamaah, penguasaan manajemen perjalanan dan manajemem ibadah ini harus terpenuhi dua-duanya, tidak bisa salah satu saja,'' ungkap Muharom l.
Dalam periode orientasi, tim manajemen PPIU baru biasanya bukan orang baru dalam penyelenggaraan umrah. Mereka biasanya sudah berpengalaman di PPIU tempat mereka pernah bekerja sebelumnya. Namun, pengalaman sebagai pekerja tentu berbeda dengan menjadi pengusaha.
Himpuh melihat ada saja PPIU yang tergesa ingin jadi penyedia visa. Untuk menjadi penyedia visa, PPIU harus meningkatkan sisi administrasi dengan memiliki sertifikat dari International Air Transport Association (IATA) dan bekerja sama dengan syarikat (biro penyelenggara umrah di Arab Saudi).
Ketergesaan untuk menjadi penyedia visa yang tidak diimbangi kemampuan menguasai pasar ini membuat PPIU penyedia visa berguguran. Apalagi investasi menjadi penyedia visa terbilang besar. Bila jasa penyediaan visa oleh PPIU tidak diminati, yang ada adalah banting-banting harga.
Padahal, sebelum jasa penyediaan visa ditawarkan ke PPIU lain, PPIU harusnya menggunakan kemampuan ini untuk jamaahnya dulu sebelum ditawarkan pada yang lain. ''Kuncinya itu tertib usaha. Kalau targetnya hanya 'jualan' visa, ya sulit,'' kata Muharom mengingatkan.
PPIU harusnya merekrut calon jamaah lebih dulu agar layanannya bagus. Sebab, tidak baik jika PPIU mengumpulkan uang dari calon jamaah sementara jamaah menunggu-nunggu kejelasan keberangkatan. Kementerian Agama berencana melakukan moratorium izin PPIU sebab jumlah PPIU yang ada saat ini sudah cukup.