IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil menyebut, dari insiden terlantarnya 1.900an jamaah umrah beberapa waktu lalu berasal dari 29 travel. Dari jumlah tersebut, hanya 9 travel yang diketahui berizin.
"20-nya itu tidak berizin, melanggar Undang-undang tentunya, sanksinya bisa dipidana empat tahun. Tapi melalui proses di Bareskrim Polri. Tentu akan dilaporkan ke bareskrim," kata dia.
Terkait permintaan untuk mengedukasi ke masyarakat mengenai travel yang berizin, Djamil mengungkapkan pihaknya telah menyediakan aplikasi 'umroh cerdas'. Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah dengan travel tertentu, dapat mengecek langsung di aplikasi apakah travel tersebut terdaftar di Pemerintah.
"Jadi bagi yang melek media, ketik nama travel di search engine (mesin pencari) aplikasi, kalau terdaftar pasti ada, kalau tidak ada, ya tidak muncul," katanya.
Adapun jumlah travel yang mengajukan izin pada 2016 ada 265, namun yang ditolak ada 26 travel. "Ditolak karena tidak memenuhi syarat. Kita kasih surat juga, pemberitahuan, anda belum dapat peroleh izin karena berbagai hal," katanya.
Ia sendiri mengungkap, jumlah jemaah umroh terus meningkat setiap tahunnya, namun tidak diimbangi dengan petugas yang khusus menangani ibadah umroh.
Karenanya, saat ini pihaknya juga tengah menambahkan personel khusus di Ditjen PHU untuk ibadah umrah.