Rabu 18 Jan 2017 16:00 WIB

Asphurindo: Tak Lazim Izin PIHK Seumur Hidup

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
KH Hafidz Taftazani, ketua umum Asphurindo yang juga wakil ketua Asbihu-NU ketika berada di Masjidil Aqsa
Foto: dok, pribadi
KH Hafidz Taftazani, ketua umum Asphurindo yang juga wakil ketua Asbihu-NU ketika berada di Masjidil Aqsa

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Muncul wacana agar izin operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) berlaku seumur hidup. Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia dan Indbond (Asphurindo) menilai izin PIHK seumur hidup tidak logis.

Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi mengatakan, saat ini Komisi VIII DPR RI sedang menampung pendapat-pendapat dari luar, khususnya bidang haji. Tapi, mengenai izin PIHK seumur hidup, rasanya tidak fair. Menurut dia, izin PIHK tetap harus dibatasi.

Ia menerangkan, umur pihak penyelenggara dan orang-orangnya ada batasnya. Sehingga izin PIHK harus tetap dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. "Masalah mau diperpanjang (izin PIHK) dari tiga tahun menjadi lima tahun atau tujuh tahun, itu masih normal," kata Syam kepada Repubika.co.id, Rabu (18/1).

Ia menjelaskan, sekarang perpanjangan izin PIHK setiap tiga tahun sekali dianggap terlalu cepat. Jadi, normal kalau diperpanjang menjadi setiap lima tahun sekali atau maksimal sepuluh tahun sekali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid mengatakan, gagasan izin PIHK seumur hidup layak dipertimbangkan. Gagasan tersebut muncul dari Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji Khusus (Himpuh). Namun, menurut Asphurindo, tetap harus ada kesepakatan antara Departemen Agama dan DPR RI serta pihak terkait lainnya untuk membahas wacana tersebut.

Syam mengungkapkan, usulan boleh saja. Tapi, menurut dia, tidak lazim izin PIHK berlaku seumur hidup. "Kalau diperpanjang minimal lima tahun, maksimal sepuluh tahun, masuk akal. Di antara lima sampai sepuluh tahun itu wajar," ujarnya.

Menurut dia, kalau izin perpanjangan PIHK berlaku seumur hidup, kemungkinan akan ada pengenduran sistem pengawasan. Travel dan biro nantinya menjadi merasa tidak pernah dikontrol lagi. Hal tersebut yang dikhawatirkan.

"Usulan saya DPR jangan mengiyakan, akan merusak tatanan yang sudah ada," ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar izin haji dan umrah tanggalnya disamakan. Ketika mengajukan izin haji sekaligus mengajukan ijin umrah. Syam menyarankan, ke depannya prosedur perpanjangan izin PIHK sebaiknya dijamin oleh Departemen Agama. Misalnya, dijamin dalam waktu satu bulan selesai. Jangan seperti yang sudah-sudah, proses izin perpanjangan PIHK berlarut-larut.

Fuji E Permana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement