Kamis 09 Feb 2017 13:00 WIB

Proses Penggantian Paspor Hilang di Kantor Imigrasi Banjarmasin

Sejumlah calon haji antre saat pembagian paspor (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah calon haji antre saat pembagian paspor (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, TABALONG -- Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong H Nabhan Fansuri SAg menyebutkan, permohonan penggantian paspor hilang atau rusak bagi pemohon paspor, harus tetap ke Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin. Sedangkan untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya, maka prosesnya dilakukan di Barabai.

Semenjak diresmikan tahun 2016 lalu, Unit Layanan Paspor (ULP) di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah mulai difungsikan. "Pelayanannya dikhususkan untuk Kabupaten se-Banua Anam yang terdiri dari Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin," ujar Nabhan, Kamis (9/2).

Sebelum ULP Barabai beroperasi, jamaah Kabupaten Tabalong melakukan proses pembuatan dan penggantian paspor pada Kantor Imigrasi Klas I Banjarmasin, tambahnya. Menurutnya, hingga hari ini, masih dilakukan proses verifikasi berkas jamaah dan memilah jamaah yang telah memiliki paspor.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, paspor yang masa berlakuknya berakhir pada Januari 2018, tetap harus dilakukan penggantian paspor. "Makanya, kami tidak hanya teliti terhadap berkas jamaah, namun juga harus teliti terhadap jamaah yang memiliki paspor," ujar Nabhan.

Bahkan dari hasil rapat koordinasi dengan jajaran imigrasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalsel dan Kemenag Kabupaten/kota se-Kalsel, pembuatan paspor untuk calon jamaah haji sudah bisa dilakukan. "Kami sudah mengajukan permohonan Formulir Perdim 11 ke Kantor Imigrasi Banjarmasin sebagai salah satu lampiran persyaratan," ucap dia.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement