IHRAM.CO.ID, AMMAN -- Kabinet pemerintahan Yordania memutuskan untuk membebaskan biasa tambahan paspor bagi jamaah umrah warga Arab asal wilayah Israel. Biaya ini biasanya dibebankan bagi jamaah warga Gaza yang masuk otoritas Israel yang akan melaksanakan haji atau umrah ke Tanah Suci melalui Yordania.
Dilansir dari The Jordan Times, Kamis (23/2) keputusan Kabinet pemerintahan Yordania ini terkait peraturan baru dimana sebelumnya Yordania akan memperpanjang validitas paspor sementara bagi warga Gaza yang tinggal sementara di Yordania.
"Pemerintah menyetujui amandemen untuk urusan haji dan umrah," kata laporan Jordan News Agency. Namun peraturan ini memberikan pengecualian bagi pasien yang sakit, kecuali ada menyertakan laporan medisnya.
Selain aturan baru umrah bagi warga Gaza yang tinggal sementara, Yordania juga memberlakukan kenaikan biaya perpanjangan paspor untuk warga Gaza. Biaya perpanjangan paspor yang sebelumnya hanya 25 Dinar Yordania atau senilai Rp 470 ribu naik menjadi 200 Dinar Yordania atau senilai Rp 3,7 juta.
Keputusan aturan kabinet Yordania ini juga termasuk memvaliditas lisensi mengemudi hingga 10 tahun dan hak untuk memiliki dua kendaraan. Yordania juga akan membatalkan biaya dua kali lipat yang akan dikenaan pada daging dan unggas untuk membantu menurunkan harga bahan pokok.