IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) menilai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lebih siap menerima tambahan kuota haji di 2017. Pasalnya, kuota haji khusus saat ini, tidak sebesar haji reguler.
Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad mengatakan, apabila rencana tambahan kuota sebesar 10 ribu diberikan kepada haji khusus, maka hal itu cukup wajar. Selain soal kuota PIHK yang tidak sebesar reguler, kata dia, akomodasi haji khusus pun dinilai lebih memadai.
"Kalau bicara kuota, (haji) khusus beda dengan reguler. Tambahan kuota yang 10 ribu itu, haji khusus tidak kebagian. Kebagiannya yang kembali ke kuota normal sebanyak 17 ribu. Makanya, kami minta agar kuota haji khusus juga ditambah," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (27/2).
Saat ini, daftar tunggu haji khusus sudah mencapai 10 tahun daftar tunggu. Haji khusus, kata Baluki, lebih siap menerima tambahan kuota. Penambahan kuota pada haji khusus diyakini tidak akan membebani pemerintah maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) secara umum.
Berbeda dengan haji reguler. "Semakin besar (kuota haji) reguler, semakin besar APBN yang harus dikeluarkan. Misalnya untuk kesehatan, petugas haji, dan lain-lain. Subsidi cukup besar, tidak sedikit dan banyak persoalan," kata Baluki.