Senin 13 Mar 2017 14:11 WIB

Dana Naik Haji akan Lebih Murah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agus Yulianto
Calon jamaah haji menaiki tangga pesawat (Ilustrasi)
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Calon jamaah haji menaiki tangga pesawat (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini nantinya akan mengelola dana haji yang dikumpulkan dari jamaah untuk masuk ke berbagai investasi baik sektor keuangan maupun infrastruktur.

Ketua Panitia Seleksi BPKH Mulya Efendi Siregar mengatakan, keberadaan BPKH akan sangat membantu jamaah dalam berbagai hal terkait dengan ibadah haji. Dana tersebut nantinya akan bertambah karena dimasukan untuk investasi.

Hasil yang didapat dari investasi tersebut kemudian diberikan kembali kepada jamaah yang telah mendaftarkan diri ikut ibadah Haji. "Gunanya untuk meningkatkan fasilitas dan efisiensi ketika ibadah Haji. Dana ini bisa memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat," kata Mulya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (13/3).

Selain perbaikan fasilitas, dana yang dikelola oleh BPKH juga nantinya bisa berpengaruh pada jumlah uang yang harus dibayarkan jamaah ketika akan berangkat Haji. Mulya mencontohkan, ketika seorang jamaah diharuskan membayar keseluruhan uang Haji sebesar Rp 100 juta, biasanya mereka akan diminta dana awal sekitar Rp 50 juta. Artinya, ada kewajiban jamaah untuk membayar Rp 50 juta lagi untuk melunasi dana kebutuhan berangkat Haji.

Namun, ketika dana Rp 50 juta tersebut dimasukan dalam investasi maka dalam 10-15 tahun akan ada imbal balik dari investasi tersebut. Dengan dana itu, maka jamaah tidak usah membayar mencapai Rp 100 juta, tapi bisanya saja cukup membayar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Sebab, sisa terdapat uang tambahan dari investasi melalui BPKH yang diberikan kepada jamaah untuk menutupi uang berangkat Haji.

"Ini memangkas dana Haji. Seperti itu juga pemanfataannya nanti," ujar Mulya.

Dalam kedatangannya ke Istana Negara, Pansel BPKH memberikan nama-nama kepada Presiden yang nantinya akan dipilih untuk menjabat sebagai anggota di BPKH dan juga dewan pengawas. Terdapat 14 nama untuk masuk sebagai pelaksana BPKH, dan ada 10 nama yang diajukan menjadi dewan pengawas BPKH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement