IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Aturan baru Kemenag soal rekemendasi bagi jamaah umrah sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan. Kantor Imigrasi Palembang berupaya selektif dalam menerbitkan paspor untuk perjalanan ibadah umrah guna melindungi masyarakat dari agen umrah ilegal.
"Bagi masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan ibadah umrah diwajibkan melengkapi persyaratan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat sehingga jika mendaftar umrah pada 'travel' yang tidak memiliki izin resmi tidak akan diterbitkan paspornya," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Erwin Hendrawinata di Palembang, kemarin.
Menurut dia, selama ini cukup banyak kasus penipuan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah. Masyarakat yang memiliki harapan besar untuk beribadah umrah itu tidak sedikit yang kecewa ketika pada hari pemberangkatan pihak agen perjalanan umrah tidak bisa memberangkatkan dengan berbagai alasan bahkan ada yang membawa lari uang ongkos umrah.
"Dengan diterapkan aturan baru dalam penerbitan paspor untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah itu, diharapkan dapat dilakukan pencegahan dini masyarakat menjadi korban penipuan travel/biro perjalanan umrah ilegal," katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan Alfajri Zabidi menjelaskan bahwa pada maret 2017 mulai diterapkan aturan baru dalam pembuatan paspor untuk haji dan umrah. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dari pusat, masyarakat yang akan membuat paspor untuk kepentingan ibadah ke Tanah Suci Mekkah harus berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
Aturan yang diterbitkan Kemenag tersebut merupakan upaya mencegah perdagangan orang dan untuk menertibkan banyaknya biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab seperti membawa lari uang ongkos umrah serta menelantarkan jamaahnya.
Aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan beribadah ke Tanah Suci Mekkah, sehingga tidak ada lagi kasus penelantaran jamaah dan masyarakat yang batal berangkat. "Selain itu juga dapat mengetahui secara rinci jumlah masyarakat yang berangkat terutama yang umrah, serta bisa juga digunakan untuk mengetahui travel apa saja yang rutin memberangkatkan jamaah setiap tahunnya," kata Alfajri.