IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menetapkan standard minimum Biaya Pengelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus sebesar 8.000 dolar AS. Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai, lumrah apabila ada standard minimum BPIH khusus yang ditentukan Kemenag.
"Wajar saja ada standar minimal, tapi jangan sampai hak (jamaah) diabaikan. Yang paling penting itu tujuan atau niat ibadahnya," ujar Ali kepada Republika.co.id, kemarin.
Dia mengatakan, BPIH khusus bervariasi antara 8.000 hingga 14 ribu dolar AS. BPIH antar-daerah pastilah berbeda. "Yang berangkat dari Jakarta tentu berbeda dengan yang dari Makassar atau Indonesia timur. Unit cost harus dihitung betul," kata dia. Ali menyebut berapapun BPIH khusus, kepuasan jamaah haji harus terlayani dengan baik.
Dalam kesempatan itu, dia menanggapi, adanya aturan baru Kemenag yang mengharuskan adanya rekomendasi dari kantor wilayah (kanwil) Kemenag daerahnya berasal untuk paspor umrah dan haji khusus. Meski belum membaca keseluruhan surat keputusan (SK)-nya, namun Ali yakin aturan tersebut bertujuan positif. "Mungkin semangatnya agar jamaah terkonsentrasi di wilayahnya dan jangan sampai mengambil jatah wilayah lain.
Dia berharap, penyelenggaraan ibadah haji di musim 2017 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dinilai harus memperhatikan jarak tempuh antara hotel dan Masjidil Haram. "Jangan terlalu jauh, maksimal 4,5 kilometer saja, syukur-syukur kurang dari itu supaya jamaah tidak ketakutan," ujarnya.