Kamis 16 Mar 2017 11:21 WIB

Mulai April, Daftar Haji Khusus Harus dengan Sidik Jari

Petugas mengambil sidik jari pemohon paspor haji di kantor imigrasi (Ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas mengambil sidik jari pemohon paspor haji di kantor imigrasi (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji, tidak hanya akan diberlakukan untuk haji reguler. Direncanakan, mulai April mendatang, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga akan memberlakukan sidik jari dalam proses pendaftaran haji khusus.

"Pengambilan sidik jari bagi jamaah haji khusus ini, tidak terlepas dari pemberlakuan pendaftaran sistem baru," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra (Nafit) di Jakarta, Kamis (16/3).

Menurutnya, kebijakan ini, menjadi salah satu terobosan penyempurnaan sistem pendaftaran. Dengan adanya pengambilan sidik jari, data dan identitas jamaah akan semakin lengkap. Sidik jari calon jamaah haji diperlukan seiring adanya aturan baru tentang mendaftar 10 tahun setelah keberangkatan terakhir.

Dengan begitu, kata dia, jamaah yang terdeteksi sudah pernah haji, tidak dapat mendaftar kembali kecuali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan hajinya yang terakhir. "Sidik jari juga menjadi upaya preventif terhadap penggunaan identitas jamaah oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Dengan proses pengambilan sidik jari ini, lanjut Nafit, maka calon jamaah harus datang langsung saat akan mendaftar, alias tidak bisa diwakilkan. Proses pendaftaran juga langsung dilakukan jamaah, sehingga mereka bisa mengetahui berapa biayanya dan terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apa.

Dikatakan Nafit, pada sistem yang lama memperbolehkan jamaah untuk mewakilkan pendaftaran. Akibatnya, ada jamaah yang tidak mendapatkan informasi tentang kapan dia didaftarkan, terdaftar di PIHK apa, serta berapa BPIH yang dibayarkan.

"Jika diwakilkan, nasib jemaah tergantung dari yang mewakili. Jika amanah alhamdulillah, tapi jika nakal, bisa jadi jamaah tidak pernah terdaftar haji dan uang yang disetorkan menjadi tidak jelas kemana larinya," ucap Nafit.

Dengan sistem pendaftaran baru, kata dia, maka jamaah harus memiliki rekening tabungan atas nama sendiri, menyetor sendiri, dan mendaftar langsung ke Kanwil Kemenag atau Kankemenag yang ditunjuk oleh Kanwil. Nafit berharap, kebijakan baru ini akan memberikan kepastian kepada jemaah terkait status pendaftaran, dana setoran awal aman di rekening Menteri Agama, serta identitas jamaah haji tersimpan dengan lengkap.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement