IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 Hijriyah/2017 Masehi dengan panja BPIH Kementerian Agama, telah merampungkan pembahasan mengenai persiapan haji. Penyelenggaraan haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya mengingat saat ini ada kenaikan jumlah jamaah.
Pada musim haji 2016, kuota haji reguler hanya 155.200 orang, namun kini bertambah menjadi 204 ribu orang. Jika digabungkan dengan haji khusus, maka total kuota seluruhnya 221 ribu orang setelah adanya tambahan 10 ribu orang.
Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. "Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji 2017 sebesar Rp 34.890.312," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong, Kamis (23/3).
Rinciannya yakni harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 26.143.812 dan dibayar Iangsung oleh jamaah haji. Kemudian harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar 4.375 Riyal Saudi dengan rincian sebesar 3.425 Riyal Saudi dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar 950 Riyal Saudi yang dibayar oIeh jamaah haji dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500. Besaran tunjangan hidup (living allowance sebesar 1.500 riyal Saudi yang ekuivalen sebesar Rp 5.365.000 dan diserahkan pada jamaah haji dalam mata uang Saudi.
Ali mengatakan ada beberapa beberapa kebijakan dasar yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. Pertama, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji. Kedua, transaksi biaya operasional haji di Saudi menggunakan mata uang Riyal Saudi. Ketiga, nilai kurs 1 Riyal saudi sama dengan Rp 3.570. Keempat, pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.