IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sudah menentukan besaran ongkos naik haji 2017 yakni sebesar Rp 34,9 juta.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan penetapan BPIH merupakan hasil pembicaraan antara berbagai pihak . Hasil ini diyakini sebagai keputusan terbaik.
"Kalau sudah ditetapkan, maka itu adalah hasil maksimal yang bisa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik transportasi, pemondokan, konsumsi, katering, dan lainnya," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (23/3).
Dia yakin besaran BPIH yang telah ditetapkan sudah melalui proses uji yang sangat mendalam dan berdasarkan pertimbangan berbagai kepentingan. Nur mengapresiasi penetapan BPIH yang sudah ditetapkan oleh panja.
Dia berharap penyelenggaraan haji setiap tahunnya menjadi semakin baik, dari sisi persiapan jamaah, penyelenggaraan haji di Makkah maupun Madinah, hingga kembali ke Tanah Air.
Memuaskan atau tidaknya pelayanan haji nantinya dapat dilihat dari survei Badan Pusat Statistik (BPS). Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tingkat kepuasan jamaah terhadap pelayanan haji terus meningkat. "Hasil survei menggambarkan (layanan haji) semakin baik," kata Nur.
Baca juga, Bolehkah Naik Haji Tanpa Mahram?