Ahad 26 Mar 2017 16:50 WIB

Komisi VIII Belum Terima Nama Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII belum menerima nama calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Kantor Kepresidenan. Komisi VIII berharap anggota BPKH diisi mereka yang memiliki integritas dan memahami keuangan syariah.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengaku, Komisi VIII belum menerima nama-nama calon anggota Dewan Pengawas BPKH dari Kantor Kepresidenan. ''Kami juga masih menunggu,'' kata Ali usai rapat bersama Komisi VIII dengan Kementerian Agama di Kompleks DPR RI, Jumat (24/3).

Komisi VIII mengharapkan, anggotayang terpilih di BPKH adalah mereka yang memiliki intergritas, profesional, amanah, tidak punya beban masa lalu sehingga BPKH bisa bergerak mandiri, memahami syariah, dan juga memahami sektor keuangan. ''Dalam kaitan investasi, tentu mereka juga harus paham sisi syariahnya,'' kata Ali.

Terkait klarifikasi Pansel BPKH ke KPK soal rekam jejak para calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH, Ali mengatakan, itu akan Komisi VIII lihat kembali sejauh mana rekam jejak yang diberikan KPK.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, Presiden menyerahkan nama anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat kepada DPR paling lama 10 hari kerja setelah daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas diterima dari Pansel BPKH.

DPR akan memilih anggota Dewan Pengawas unsur masyarakat melalui uji kepatutan dan kelaikan maksimal selama 20 hari kerja setelah menerima usulan dari presiden. DPR akan menyerahkan kembali nama anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat yang terpilih.  Sementara itu, presiden juga akan menetapkan dua nama calon anggota Dewan Pegawas dari unsur pemerintah berdasarkan usul menteri.

Penetapan anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksanan dilakukan bersamaan dengan Keputusan Presiden. Ketua Dewan Pengawas akan ditetapkan presiden sementara Ketua Badan Pelaksana akan ditentukan melalui rapat badan anggota.

Pada 14 Maret lalu, Pansel BPKH sudah mengumumkan 14 nama calon anggota Badan Pelaksana dan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi tahap akhir. Pada hasil akhir ini, para calon berasal dari berbagai kalangan baik praktisi sektor jasa keuangan, mantan pejabat publik, mantan pejabat KPK, dan pakah fiqih muamalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement