IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Dirjen Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengumumkan amnesti bagi pelanggar tenaga kerja selama 90 hari yang dimulai pada Rabu (29/3). Amnesti meliputi ekspatriat yang melakukan haji secara ilegal dan pekerja yang melarikan diri (huroob).
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (29/3), pelanggar yang bekerja di perusahaan dan instansi di bawah kategori mereah Nitaqat, harus menghubungi pelayanan kantor tenaga kerja. Hal itu demi mendapatkan izin kerja sementara untuk memfasilitasi prosedur keberangkatan.
"Pelanggar itu harus mendatangi kantor Jawazat terdekat dengan paspor mereka, izin tinggal (iqama), dan izin kerja sementara untuk mendapatkan visa ke luar terakhir," kata Dirjen Jawazat lewat pernyataan tertulis kepada Saudi Press Agency.
Mereka yang melewati izin tinggal umrah, kunjungan atau singgah, dapat mengambil kembali keuntungan dari kampanye amnesti bertajuk "Bangsa Tanpa Pelanggar" tersebut. Pemegang iqama kedaluwarsa yang datang dengan visa kerja, tapi melewati waktu iqama 90 hari turut mendapat pengampunan.
Selain itu, mereka yang melakukan pelanggaran dengan melaksanakan haji tanpa izin, serta mereka yang dilaporkan melarikan diri oleh majikannya, akan mendapat pengampunan sebelum periode amnesti berakhir. Mereka tinggal datang ke Departemen Ekspatriat di bawah Jawazat dan ikuti prosedur.
Komite Perselisihan Perburuhan turut membantu di kantor tenaga kerja, demi mengamankan surat atas nama Jawazat dan mengonfirmasi status pekerja. Mereka yang terkena amnesti tidak akan memiliki sidik jari deportasi, biaya dan denda dari pelanggaran ketenagakerjaan dan keamanan perbatasan.
Validitas visa ke luar akhir yang dikeluarkan selama periode amnesti, akan berakhir seiring dengan berakhirnya batas waktu amnesti.