Rabu 29 Mar 2017 12:59 WIB

Hari Pertama Pelunasan Biaya Haji Khusus Capai 196 Jamaah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
jamaah haji (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
jamaah haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kementrian Agama telah membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk haji khusus mulai hari ini, Rabu (29/3).  Proses pelunasan jamaah haji ini dilakukan dua tahap. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 29 Maret hingga 21 April 2017. Sedang tahap kedua dibuka dari 9-19 Mei 2017.

"Sampai dengan jam 10.50 WIB, baru ada 196 jamaah yang tercatat sudah melakukan pelunasan," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fotra, Rabu (29/03) seperti dilansir Kemenag.go.id.

Pelunasan BPIH dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Jamaah haji khusus yang telah tercantum dalam daftar, berhak lunas tahap satu dapat menghubungi PIHK yang dipilih saat mendaftar.

Kemenag telah menetapkan BPIH untuk jamaah haji khusus sebesar 8.000 dollar AS sesuai dengan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH Khusus Tahun 2017. Setoran awal yang diberikan biasanya minimal 4.000 dollar AS. Sehingga, untuk melunasi jamaah bisa menyetorkan sisa BPIH dengan jumlah yang sama.

Biaya sebesar itu adalah merupakan biaya layanan standar. Namun, ada juga PIHK yang meminta lebih dari itu disesuaikan kesepakatan dengan jamaah tentang kualitas layanan yang diinginkan jemaah itu sendiri. Misalnya, jamaah menginginkan layanan yang lebih eksklusif, satu kamar hanya dua orang, waktu lebih singkat, paket arbain, dan lainnya," kata dia.

Nantinya, petugas PIHK akan menyetorkan uang pelunasan ke rekening Kemenag melalui Bank Penerima Setoran (BPS) saat awal menyetor. Menurut Alya, pelunasan tahap kedua akan dibuka setelah pelunasan tahap pertama berakhir dan masih tersisa kuota. "Jamaah haji khusus yang berhak melunasi di tahap kedua harus memenuhi syarat," ujarnya.

Persyaratan tersebut di antaranya, masuk dalam kategori kegagalan sistem pada pelunasan tahap pertama, berstatus sudah haji dan masuk dalam alokasi kuota tahun ini, penggabungan mahram suami/istri/anak kandung yang terpisah, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun dengan seorang pendamping.

Setelah mengalami pemotongan sebesar 20 persen dalam empat tahun terakhir, kuota jamaah haji khusus tahun ini kembali normal. Kalau sebelumnya hanya 13.600, tahun ini kuota jamaah haji khusus menjadi 17 ribu lagi termasuk kuota untuk petugas dari PIHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement