IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, pengiriman paspor calon jamaah haji 2017 akan dilakukan Kanwil setiap daerah mulai 2 Mei mendatang dan proses pemvisaan akan dimulai pada 15 Mei.
"Paspor dapat dikirim dari masing-masing provinsi mulai 2 Mei dan penyelesaian visa dapat diproses mulai 15 Mei 2017 sedangkan pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 27 Juli 2017 bertepatan dengan 4 Dzulqaidah 1438 Hijriyah," ujar Ahda dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis (30/3).
Tahun ini ada beberapa hal baru yang terkait kebijakan pelayanan haji. Kebijakan baru diantaranya jumlah kuota haji dan pendistribusiannya, pola pendaftaran haji reguler dan haji khusus, proses dokumen haji, pelayanan asrama haji, dan kebijakan penerbangan jamaah haji.
Tahun ini kuota yang telah ditetapkan dan dibagi ke semua provinsi disesuaikan dengan formulasi dan proporsi waitinglist. Pembagiannya bukan lagi murni formula satu banding 1.000 jumlah penduduk muslim.
Ahda juga mengatakan Semua Kanwil Kemenag harus menyesuaikan penyusunan paket paspor dengan jumlah dan daftar nama calon jamaah haji sesuai pra manifest. "Pengalaman tahun lalu pemaketan paspor ada yang kurang teliti sehingga menyulitkan proses penyelesaian dokumen haji," kata dia.
Paspor haji 2017 masih menggunakan paspor 48 halaman dan biaya penggantian paspor sebesar Rp 355 ribu akan diserahkan bersama uang living cost senilai 1.500 riyal saat di asrama haji.