Senin 03 Apr 2017 18:54 WIB

Kuasa Hukum First Travel: Tunggu Sebentar Ya... Kami Meeting Dulu!

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Manasik umrah akbar yang diselenggarakan First Travel (Ilustrasi)
Foto: Karta RU/ ROL
Manasik umrah akbar yang diselenggarakan First Travel (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, pihak First Travel belum bisa memberi kepastian terkait rampungnya persoalan visa yang menyebabkan 135 Jamaah umrah masih tertahan di Jakarta. “Masalah akan selesai sampai tidak ada lagi permasalahan visa dari kedutaan Arab Saudi,” jelas kuasa hukum First Travel Saminoto pada Republika.co.id, Senin (3/4).

Saminoto mengutarakan, calon Jamaah pastinya akan tergantung pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), namun penyelenggara juga tergantung pada provider visa. “Kalau masalah kedutaan besar belum selesai, ya ini pun belum bisa dipastikan kapan beresnya,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 270 calon jamaah umrah mengalami penundaan pemberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lalu, pada Jumat (31/3) Kementerian Agama (Kemenag) menerjunkan tim investigasi untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Hingga akhirnya, Kemenag mengantongi alasan penundaan tersebut, dikarenakan persoalan visa yang belum keluar.

Saminoto mengatakan, kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi pihak First Travel. Ia menyatakan, pihak travel sudah bertanggung jawab dengan menanggung keperluan calon jamaah umrah.

Namun, saat dimintai tanggapan tentang sejauh mana kesiapan dari pihak First Travel untuk memberangkatkan ratusan calon jamaah umrah, dan menyelesaikan visa secepatnya, kuasa hukum First Travel masih bungkam. “Tunggu sebentar ya, Kami meeting dulu. Nanti kami hubungi,” kata Saminoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement