IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyambut baik rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin untuk memecat oknum panitia dan seluruh elemen penyelenggara haji Indonesia yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam rangkaian proses perjalanan ibadah haji. Rencana tersebut diharapkan benar-benar dilakukan.
"Bukan sekadar janji pemberi harapan, apalagi pencitraan tapi dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh sungguh," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid, Sabtu (8/4) malam.
Selain pemecatan kepada oknum pelaku pungli, Menag juga diminta memberikan tindakan dan sanksi kepada oknum yang mempersulit dan menghambat calon jamaah haji dalam menerima hak-haknya, sebagaimana diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Haji dan regulasi lainnya.
Politikus dari Partai Gerindra ini meminta calon jamaah, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), asosiasi PIHK, dan masyarakat tidak ragu dan sungkan melaporkan berbagai tindakan pungli. Atau tindakan lain yang mempersulit jamaah.
Dia pun meminta media dan semua pemangku kepentingan haji untuk berpartisipasi maksimum dalam pengawasan tersebut. "Agar mutu penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat dan jamaah haji sebagi WNI, konsumen dan tamu Allah SWT menerima haknya secara penuh," kata dia. Pengawasan berlaku untuk semua unsur panitia haji Indonesia, KBIH serta PIHK.




