Kamis 13 Apr 2017 14:51 WIB

Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Menangi Dua Kasus Akomodasi di Makkah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji Indonesia bersiap di depan pemondokan (Republika/Didi Purwadi) (Ilustrasi)
Foto: Republika/Didi Purwadi
Jamaah haji Indonesia bersiap di depan pemondokan (Republika/Didi Purwadi) (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah berhasil memenangkan dua kasus hukum yang sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun di Pengadilan Umum Kota MAkkah. Dua kasus hukum tersebut terkait pembatalan akomodasi jAmaah haji Indonesia di MAkkah pada musim haji tahun 2013 dan tahun 2014.

Staf Teknis Haji I KUH KJRI Ahmad Dumyati Bashori, Kamis (13/4), menjelaskan, bahwa kasus tersebut berawal ketika salah satu pemilik gedung yang disewa untuk akomodasi jAmaah haji Indonesia pada musim haji 2013 tidak dapat menyerahkan surat izin penempatan jAmaah haji (tasrih) sampai batas waktu yang telah ditentukan dengan berbagai alasan. Pihak KUH akhirnya membatalkan sewa gedung tersebut serta mewajibkan pemilik gedung untuk mengembalikan pembayaran tahap awal yang sudah diterima.

Menurut Dumyati, berbagai usaha dilakukan KUH agar uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan. Komunikasi terus dijalin dengan pihak pemilik gedung, baik mellaui telepon atau surat resmi. KUH juga meminta bantuan Kementerian Haji Mekkah untuk menyelsaikan persoalan ini. Namun, semua itu tidak berbuah hasil, pemilik gedung bersikeras tidak mengembalikan uang. KUH pun selanjutnya menempuh jalur hukum melalui Kantor Pengadilan Umum Kota Makkah.

Sementara untuk kasus 2014, lanjut Dumyati, terjadi karena unsur kesengajaan pemilik gedung yang menyewakan gedungnya kepada negara lain (Turki). Padahal, pemilik sudah menandatangani kontrak dengan KUH. Pemilik gedung bahkan sudah menerima pembayaran tahap pertama.

KUH KJRI awalnya berusaha agar gedung itu bisa ditempati jemaah haji Indonesia, namun menemui jalan buntu. Sebab, gedung tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan pada system elektronik haji (E-haj) oleh Turki. "sehingga, KUH tidak dapat melakukan dua kali pendaftaran," ujarnya.

"KUH KJRI Jeddah akhirnya menunjuk Hatim Faishol Muhammad Iraqi, untuk mengurus dua kasus tersebut di Pengadilan Umum Kota Makkah," tambahnya.

Dumyati bercerita kalau Hatim awalnya juga menemui banyak kendala saat menjumpai pemilik hotel. Padahal, untuk mengajukan tuntuan melalui pengadilan, harus mengantongi identitas dan alamat orang yang diperkarakan.

Selang lebih dua bulan, alamat diperoleh dan pemilik hotel bisa dijumpai. Tuntutan diajukan dan Hatim menjalani lebih kurang 14 kali sidang dalam kurun 1,5 tahun. Dumyati mengaku, kalau beberapa sidang dihadiri langsung olehnya untuk memberikan keterangan dan kesaksian.

"Akhirnya, pihak Pengadilan Umum Kota Makkah memenangkan Kantor Urusan Haji atas kasus tersebut, dengan mewajibkan pemilik gedung mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, tutur Dumyati.

Naskah putusan Kantor Pengadilan Umum Kota Makkah telah diserahkan langsung Hatim Faishol Muhammad Iraqi kepada Konsul Haji KJRI Jeddah di Makkah, Senin (10/4) lalu. Saat ini, pihak KUH tinggal menunggu pengembalian uang pembayaran dari pemilik dua gedung tersebut.

Ahmad Dumyathi menilai, kasus ini sebagai capaian KUH dalam menuntut haknya atas sikap wanprestasi pemilik gedung akomodasi. "KUHI punya komitmen tinggi menuntaskan setiap kasus hukum yang tertunda. Kita tidak ingin wariskan masalah pada genarasi mendatang," tegasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement