IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI sudah berkali-kali meminta Kementerian Agama (Kemanag) mengambil tindakan tegas kepada perusahaan perjalanan umrah First Travel. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan Kemenag di mana menerapkan pola bayar murah, namun baru berangkat dua tahun kemudian.
Wakil Ketua Komisi VIIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, dalam proses tersebut, uang jamaah akan diputar dalam bisnis yang tidak bisa dikontrol oleh jamaah. First Travel, kata dia, juga terbukti berkali-kali menelantarkan jamaahnya dan melaksanakan manajemen perjalanan yang tidak transparan.
"Jika Kemenag tidak memberi tindakan dengan mencabut izinnya (First Travel), maka layak dipertanyakan kenapa Kemenag lunak dan lembek kepada First Travel," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (21/4).
Sodik mengatakan, jamaah yang menjadi korban harus melaporkan kasus tersebut kepada aparat keamanan atau polisi untuk diperkarakan secara pidana. "Kepada lembaga bantuan hukum mohon bantuan untuk pendampingan korban-korban ini sebab bisa jadi jamaahnya awam atau tidak berani memperkarakan secara hukum," kata politikus dari Partai Gerindra ini.
Dia pun mengimbau, media agar tidak bosan memantau dan memberitakan kasus-kasus penelantaran ini sekaligus mengedukasi masyarakat bagaimana cara memilih travel umrah yang kredibel.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah calon jamaah umrah First Travel menggeruduk kantor perusahaan tersebut di Jalan TB Simatupang, Jakarta, kemarin. Mereka protes lantaran tidak kunjung mendapat jadwal keberangkatan pasti, padahal telah membayar lunas sejak tahun lalu.
Hingga kini, pihak First Travel belum menanggapi kasus tersebut. "Nanti saja, saya keluarkan (pernyataan) resmi," ujar Direktur Utama Andika Surachman saat dihubungi Republika.co.id.