IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada dua hal yang dihasilkan dari Forum Muzakarah Perhajian Nasional yang dilaksanakan di Hotel Lumire, Jakarta Pusat. Kedua hal itu adalah masalah waqi'iyah dan fikih wanita.
Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki mengatakan, masalah waqi'iyah adalah masalah yang muncul kekinian dan bersifat kontemporer. "Masalah pertama adalah lupa niat ihram saat di Miqat. Forum muzakarah mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan tiga alternatif pendapat yang lebih pas, " ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (1/5).
Tiga pendapat tersebut di antaranya jamaah kembali lagi ke miqat, menacari tempat miqat yang terdekat sebelum memasuki Makkah, dan membayar dam.
Terkait masalah ini, pemerintah masih akan membahas lebih lanjut rekomendasi yang tepat. Selanjutnya, kepastian masalah ini akan diatur dengan sebuah ketetapan.
Masalah kedua adalah waktu lontar jumrah. Beberapa kasus jamaah haji sebelumnya, khusus jamaah haji Indonesia melontar sebelum qobla zawal, yakni qobla thulu as syams atau sebelum terbit fajar.
Namun, kata Mastuki, ada keraguan dalam kegiatan tersebut mengenai sah dan tidaknya waktu tersebut. Forum muzakarah menyatakan, lontar pada saat qobla zawal dibolehkan asal ada sebab, misalnya halangan yang memberatkan seperti jamaah yang ada di Mina Jadid atau petugas yang melayani jamaah.
Masalah ketiga, menjama' lontar atau jamarat. "Ada jamaah yang menggabungkan lontar untuk tanggal 11,12 dab 13 Dzulhijjah, apakah ini sah, saat muzakarah sepakat tidak boleh kecuali ada masaqqah dan hanya boleh jamaah yang mabit di Mina Jadid, tetapi usulan ini masih berupa rekomendasi yang akan dibahas pemerintah lebih lanjut," ujar dia.
Masalah keempat adalah mabit di Mina Jadid. Masalah inibterkait sahnya melontar jumrah karena lokasi jauh dan dilakukan bersamaan atau bisa di jama'.
Masalah kelima terkait pembayaran dam. Selama ini pembayaran dam dibayarkan jamaah secara langsung melalui petugas KBIH atau membayar melalui Bank Rajih Arab Saudi
Masalahnya , hasil evaluasi pemerintah Saudi, Indonesia dianggap lalai dalam pelaksanaan dam. Saudi menginginkan pembayaran dam via bank tetapi lebih mahal sekitar 475 hingga 479 riyal.
Sementara selama ini jamaah hanya membayar sekitar 350 hingga 380 riyal saja. Untuk membahas masalah ini Kemenag akan mempelajarinya.
Mereka akan membentuk tim pengendali dan membahas khusus dam. Mereka juga akan mengefektifkan petugas kloter untuk memfasilitasi pembayaran dam dari jamaah baik secara individual maupun kelompok.
Mereka juga akan melakukan sosialisasi jika memang mengharuskan pembayaran melalui bank rajih. Pembayaran nantinya diambil dari living cost sebesar 1.500 riyal. Karena untuk biaya hidup konsumsi, mereka tak perlu mengeluarkan biaya lagi.