Jumat 19 May 2017 14:00 WIB

YLKI Layani Pengaduan Jamaah Umrah Telantar Melalui Online

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini sedang marak biro perjalanan umrah nakal yang menelantarkan jamaahnya. Karena itu, untuk memudahkan pengaduan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengembangkan sistem pelayanan melalui sistem daring atau online.

Bidang penelitian YLKI, Natalia mengatakan konsumen yang mendapatkan permasalahan saat ini sudah bisa melaporkan lewat sistem daring, termasuk jamaah umrah yang mengalami keterlantaran atau jamaah yang gagal umrah. Konsumen bisa melaporkan melalui situs www.pelayanan.ylki.or.id

"Kami memgembangkan website ini ditambahkan pengaduan sistem terbaru," ujarnya di Kantor YLKI Jl Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Tidak hanya persoalan jamaah umrah saja, masyarakat juga bisa melaporkan permasalahan lainnya, seperti halnya pengaduan permasalahan bank dan lain sebagainya. Menurut Natalia, pengambangan sistem ini sebagai upaya YLKI memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai undang-undang.

"Selama 44 tahun YLKI, kami masih kebanyakan sistem manual. Ini merupakan kemajuan kami. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali," ucapnya.

Terkait masyarakat yang ingin melakukan pengaduan secara manual akan tetap dilayani. Selanjutnya, YLKI akan membantu memasukkan data pengaduan ke sistem online.

Di tempat yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menambahkan sistem ini merupakan upaya mendekatkan YLKI terhadap para konsumen, sehingga dapat menyelesaikan permasalahannya. Selain itu, kata dia, tidak manusiawi jika di era digital ini masyarakat masih harus datang langsung ke kantor YLKI.

Selama ini, menurutnya, tidak sedikit konsumen yang sudah menginformasikan ke media massa. Namun, karena tidak dilengkapi bukti akhirnya kalah melawan biro jasa perjalanan umrah nakal tersebut. Karena itu, saat melaporkan ke sistem online itu, ia mengimbau kepada konsumen untuk melengkapi dengan bukti-bukti.

"Asalkan dilengkapi dengan data dan bukti-bukti lain sehingga kita bisa menindaklanjuti, harus ada bukti-buktinya," kata Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement