Ahad 16 Jul 2017 20:38 WIB

Kemenag Miliki Landasan Hukum Jelas Tindak Travel Nakal

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan seusai mediasi dari pihak jemaah dan lembaga penyedia umrah First Travel di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (24/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan seusai mediasi dari pihak jemaah dan lembaga penyedia umrah First Travel di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokasi Haji dan Umrah Korban Travel Nakal Mustolih Siradj mengatakan, lambannya respons Kemenag terhadap persoalan yang menimpa ribuan jamaah umrah memang membuat masyarakat kecewa. "Kemenag seperti tidak berdaya berhadapan dengan travel-travel bermasalah," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (16/7).

Padahal, Kemenag memiliki landasan hukum yang tegas dan cukup mengikat seperti UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah umrah, PP Nomor 79 tahun 2012 dan PMA nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah. "Di sana aturannya sangat jelas. Apabila travel penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara jelas, nyata, dan faktual menelantarkan jamaah atau gagal memberangkatkan jamaah, maka Kemenag sudah bisa menindak dengan cara mencabut izin travel tersebut sebagai PPIU," ujar dia.

Apalagi, travel tersebut telah menelantarkan ribuan jamaah seperti yang dilaporkan YLKI. Menurut Mustolih, wajar apabila banyak kalangan belakangan menyoroti secara tajam kinerja Kemenag.

Dia pun mempertanyakan Kemenag yang terlihat tidak berdaya. Padahal, beberapa waktu lalu kemenag baru saja giat dan rajin mengkampanyekan umrah lima pasti.

Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengumpulkan data laporan pengaduan jamaah umrah hingga 6 Juni 2017 sebanyak 6.678 pengaduan. 3.825 pengaduan merupakan calon jamaah first travel.

Menurut Ketua Harian YLKi Tulus Abadi, semua pengaduan tersebut belum mendapatkan respon konkrit dari biro umroh. Kemenag juga praktis tak berdaya menghadapi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement