IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pembekuan aktivitas bisnis PT First Anugerah Karya Wisata atau yang lebih dikenal First Travel oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layak diapresiasi.
"Kita memuji upaya Pemerintah dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari perusahaan travel nakal," kata pengamat haji dan umrah, Muhammad Hidir Andi Saka, saat ditemui Republika.co.id di ruang kerjasanya, kawasan perkantoran Icon Business Park BSD City, Tangerang Selatan, Banten Selasa (25/7).
Dia mengigatkan masyarakat Indonesia bisa memetik pembelajaran dari kasus First Travel. Menurutnya, jika perusahaan itu bisa ditindak sejak pertama kali berdiri, tentu tidak akan merugikan banyak pihak.
"Mengapa perusahaan ini dibiarkan berkembang sehingga ibarat bom waktu, sudah meledak dan menelan korban jiwa," kata Hidir yang merupakan pemilik qashwatours.co.id ini.
Dia mengetahui FT berdiri pada 2009 dalam bentuk CV dan pada saat itu jumlah jamaahnya belum banyak. Lalu, pada 2011, FT berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan mulai fenomenal sejak 2013.
Menurutnya, skema bisnis FT tidak umum bagi sebuah perusahaan umrah, karena menetapkan biaya yang sangat spekulatif. Hal itu terbukti dengan banyaknya calon jamaah umrah yang tidak berangkat dan kemudian hal ini merugikan banyak pihak.
"Seharusnya, sejak 2013 sudah mulai diawasi keberadaan FT karena skema bisnisnya di luar kewajaran perusahaan travel," kata dia.
Lebih lanjut, Haidir meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa. Tahun lalu, Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel. Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.
"Saya menilai semakin ke mari, Pemerintah semakin serius memberikan perlindungan dan pelayanan haji dan umrah berkualitas kepada masyarakat," jelas Hidir.