Sabtu 29 Jul 2017 17:23 WIB

Menag Ancam Cabut Izin First Travel

Rep: Kabul Astuti/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sengkarut yang menimpa para calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata ta First Travel belum menemukan titik terang, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan penawaran perjalanan promo umrahnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengancam akan mencabut izin First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ia menyatakan, Kementerian Agama sudah berkali-kali mengundang pemilik First Travel untuk segera menyelesaikan masalah.

"Kami bahkan sudah berkali-kali memanggil mereka dan intinya mereka kami minta untuk bagaimana segera memprioritaskan dua hal," kata Lukman Hakim Saifuddin, di Gedung DPR RI Jakarta, beberapa hari lalu.

Lukman menegaskan, First Travel berkewajiban memberangkatkan para calon jamaah umrah yang sudah lama terjadwal berangkat dan bahkan sudah berkali-kali ditunda. Jamaah ini harus diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu.

Kementerian Agama juga meminta agar First Travel tidak lagi membuka pendaftaran calon jamaah umrah baru jika calon jamaah lama belum diberangkatkan. Biro yang sudah berbulan-bulan tersandung masalah itu tidak boleh lagi mengampanyekan atau menawarkan promo umrah, yang harganya sungguh tidak masuk akal sehat.

Menurut Menag, harga yang ditawarkan First Travel sangat tidak sebanding dengan realitas biaya harus dikeluarkan oleh penyelenggara perjalanan umrah. Kementerian Agama menetapkan tarif umrah sebesar Rp 21 juta - Rp 22 juta, sedangkan First Travel hanya mematok harga Rp 14,3 juta.

Baca juga,  Jamaah First Travel Hanya Ingin Uang Dikembalikan.

First Travel mensubsidi jamaah, kemudian merekrut jamaah baru untuk membiayai dan memberangkatkan jamaah yang sudah membayar terlebih dahulu.

Lukman juga mendesak First Travel untuk mengembalikan atau refund bagi calon jamaah yang tidak ingin lagi berangkat umrah. First Travel diminta menjadwalkan sesuai urutan masing-masing calon jamaah. Ia menegaskan bahwa Kemenag akan melakukan pengawasan untuk memastikan First Travel memenuhi kewajibannya.

Jika ketiga hal itu tidak dipenuhi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengancam akan mencabut izin PPIU First Travel. "Kami akan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pencabutan izin First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," ujar Lukman menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement