IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana abadi umat atau dana ibadah haji dinilai harus berdasarkan tiga tujuan pokok dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, mengatakan ketiga tujuan pokok tersebut merupakan amanat mutlak undang-undang dalam pengelolaan dana haji yang akan digunakan pemerintah.
"Pertama meningkatkan fasilitas pelayanan pelaksanaan haji, kedua itu adalah rasionalisasi dan efisiensi terhadap biaya perjalanan ibadah haji, serta yang ketiga itu diperuntukkan bagi kepentingan umat Islam," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7).
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan amanat undang-undang jelas dan tegas menyatakan secara normatif tepatnya dalam pasal 48, bahwa BPKH dalam melaksanakan tugasnya itu harus menjalankan dnegan prinsip-prinsip syariah.
"Apakah itu investasinya di bidang emas, di bidang infrastruktur dan lain sebagainya, haruslah berdasarkan syariah," kata dia.
Komisi VIII DPR RI berpendapat, tidak ada alasan yuridisnya apabila menggunakan dana haji untuk kepentingan non-syariah. "Itu sudah ada patokannya, bukan kita menentang, tapi itu amanah undang-undang," kata dia.
Ali menyebut, untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut, bisa saja BPKH langsung pada pelaksanaan pemberian manfaat kepada kepentingan umat Islam dan terfokus pada manfaat untuk umat Islam. Contohnya, kata dia, untuk pembangunan sekolah dan fasilitas penunjang umat Islam. "Bisa saja madrasah, bisa saja perguruan tinggi Islam, bisa saja menyangkut masalah perbaikan sarana Haji, itu kan fokusnya di situ," kata dia.