Senin 31 Jul 2017 13:18 WIB

Dana Haji Diinvestasikan Infrastruktur, Ini Menabrak UU

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu.
Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wacana Presiden RI yang dilontarkan setelah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur, perlu dibahas secara seksama. Pasalnya, investasi itu akan menabrak UU secara langsung.

 

Tata cara pengelolaan keuangan haji itu, diungkapkan oleh Anggota DPR RI Komisi VIII, Khatibul Umam Wiranu. Kata dia, bahwa pengelolaan keuangan haji itu harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini amanat dari Pasal 48 Ayat 3 Undang-undang No.34 tahun 2014.

"Berdasarkan UU itu, pemerintah harus lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut, daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7) siang.

Menurutnya, usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan, apalagi dibahas dan disetujui Komisi VIII. Tetapi, Anggito Abimanyu sebagai anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. Hal itu, menurut Khatibul, merupakan pelanggaran yang lain lagi.

Dana haji juga harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya, untuk membangun infrastrukur haji di Tanah Suci, membangun hotel bagi jamaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa. Daripada digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.

"Investasi dana haji melalui BPKH, harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. Itu adalah amanat Undang-Undang. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya," papar anggota Partai Demokrat itu.

Dikatakan Khatibul, dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu Rp 35,2 triliun. "Sukuk dibolehkan karena instrumen syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement