IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- First Travel akan segera mengajukan keberatan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkaitan pencabutan izin usahanya. Saat ini, First Travel sedang mempelajari pasal-pasal yang dilayangkan Kemenang serta mengumpulkan data-data penunjang gugatannya.
"Keberatan akan kami ajukan sesuai prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang," ungkap kuasa hukum First Travel, Saminoto, saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (5/8) siang.
Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin dilakukan karena First Travel melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sejak surat pencabutan izin itu diterbitkan, First Travel memiliki tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Terkait tuduhan tersebut, Saminoto enggan memberikan tanggapannya.
Saminoto juga belum bisa memberikan pernyataan tentang jamaah First Travel yang belum juga diberangkatkan.
"Soal itu saya tidak bisa menjawab juga ya. Karena itu kan bagian manajemen. kalau saya hanya mengurus terkait kasus hukumnya saja. Dan saya juga tidak mau berandai-andai apakah nanti keberatan kami ditolak atau bagaimana," ujar dia.
Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/8), mengatakan, Kementerian Agama sudah melakukan upaya klarifikasi dan mediasi sebelum mencabut izin First Travel.
"Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah," kata dia.
Mastuki menyebutkan setidaknya ada satu upaya klarifikasi dan empat upaya mediasi antara jamaah dan First Travel. Namun, upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif sehingga keputusan harus diambil Kemenag untuk mencabut perizinan.