Kamis 10 Aug 2017 19:29 WIB

First Travel Disebut Gelapkan Dana 35 Ribu Jamaah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Mochammad Mudhi Soleh (71) jamaah Umrah First Travel memperlihatkan kwintasi pembayaran Umrah di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mochammad Mudhi Soleh (71) jamaah Umrah First Travel memperlihatkan kwintasi pembayaran Umrah di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah jamaah melaporkan dua direktur utama First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ke Polda Metro Jaya. Laporan didaftarkan ke Polda Metro Jaya Kamis (10/8) petang dan telah diselesaikan menjelang petang.

Salah seorang pelapor, Pramana Syamsul Ikbar, membeberkan sangkaan pada laporan yang dibuatnya bersama sejumlah jamaah korban First Travel itu. Dalam laporan yang ditandatangani atas nama dirinya itu, mereka menyatakan diri sebagai korban yang sudah membayar lunas seluruh biaya atas jasa ibadah umrah ke Tanah Suci Makkah kurun waktu 2015 hingga 2017.

Hingga kini, para korban belum diberangkatkan. "Bahwa korban secara masif di seluruh Indonesia diperkirakan sampai 35 ribu orang dan diduga dana jamaah tersebut telah diselewengkan dan digelapkan untuk investasi lain di luar kepentingan umrah," tulis Pramana dalam laporannya.

Adapun terlapor disangka dengan Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 45 Ayat 2 Pasal 28 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 64 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Penyelengaraan Haji dan Umroh, Pasal 62 ayat 2 Pasal 63 juncto 16 UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 378 juncto 372 juncto Pasal 55 KUHP.

Mengenai penangkapan Aniesa dan Andika pada Rabu (9/8), Pramana mengaku baru saja mengetahuinya. Dia pun berharap agar polisi dapat mengusut tuntas kerugian yang para jamaah alami. Selain itu, dia juga berharap dapat ganti rugi bersama jamaah lainnya.

Dari total surat kuasa jamaah yang dikuasakan ke Pramana, sebanyak 250 jamaah, semua total kerugiannya ditaksir Rp 3,8 miliar. "Dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisasi ada seribuan dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya," ujar pria yang bekerja di kejaksaan itu.

Dalam pelaporan ini, Pramana membawa serta sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa dokumen-dokumen itu dikemasnya dalam koper yang dia bawa menyertai pelaporan itu. "Yang penting adalah bukti pembayaran, transfer ke First Travel," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement