Sabtu 12 Aug 2017 16:45 WIB

Total Kerugian Korban First Travel Mencapai Rp 25 Miliar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Qommarria Rostanti
Mochammad Mudhi Soleh (71) jamaah Umrah First Travel memperlihatkan kwintasi pembayaran Umrah di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mochammad Mudhi Soleh (71) jamaah Umrah First Travel memperlihatkan kwintasi pembayaran Umrah di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum para korban dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Aldwin Rahadian, menuntut agar uang milik kliennya segera dikembalikan. Menurut dia, dana umrah yang harus dikembalikan oleh perusahaan biro perjalanan itu mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ada 1.250 calon jamaah First Travel dan 15 agen yang menjadi klien kami saat ini. Total kerugian mereka mencapai Rp 25 miliar,” ujar Aldwin kepada Republika.co.id, Sabtu (12/8).

Dia mengatakan, para korban dugaan penipuan First Travel tidak hanya dirugikan secara materi, melainkan juga secara non-materi. Mereka, kata dia, sudah teramat sering diberikan janji-janji untuk diberangkatkan ke Tanah Suci oleh penyedia jasa perjalanan umrah itu. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang paspornya sampai sekarang masih berada di tangan Frist Travel. Namun, janji itu tidak pernah ditepati. “Ada klien kami yang sampai menggadaikan sertifikat tanahnya untuk membiayai perjalanan umrah mereka dengan First Travel. Harapan mereka sekarang cuma satu, (yaitu) uang mereka bisa di-refund. Segera Kembalikan hak-hak mereka,” kata Aldwin.

Dia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI segera membentuk crisis center untuk mendata jumlah calon jamaah yang gagal diberangkatkan oleh First Travel, sembari menghitung total kerugian yang ditimbulkan oleh kasus dugaan penipuan tersebut. Menurut Aldwin, First Travel harus membuka informasi apa adanya kepada para klien. "Tidak usah memberi janji-janji lagi untuk memberangkatkan mereka umrah. Klien kami sudah bersabar. Sangat bersabar malah,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (10/8), polisi telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, dalam kasus dugaan pidana penipuan kepada calon jamaah umrah. Polisi juga melakukan penahan terhadap pasangan suami istri itu.

Sebanyak 35 ribu calon jamaah tidak jadi diberangkatkan oleh First Travel dengan berbagai alasan. Sebagian dari mereka membuat laporan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Menurut catatan, sedikitnya ada 13 laporan polisi yang telah diterima oleh penyidik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement