Ahad 13 Aug 2017 00:50 WIB

DPR Sesalkan Pemerintah Terlalu Lambat Menindak First Travel

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ratna Puspita
Kantor First Travel Depok di Jalan Radar Auri Cimanggis Tutup sejak pagi tadi, Jumat (11/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kantor First Travel Depok di Jalan Radar Auri Cimanggis Tutup sejak pagi tadi, Jumat (11/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai pemerintah dan Kepolisian RI (Polri) terlalu lambat mengambil tindakan terhadap PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Akibatnya, korban dugaan penipuan perusahaan perjalanan umrah terus bertambah sehingga kini jumlahnya mencapai 35 ribu orang jumlahnya.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan soal First Travel ini. Saya juga pernah meminta Menag (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin—Red) untuk segera mencabut izin perusahaan itu,” kata Sodik di Jakarta, Sabtu (12/8).

Namun, ketika itu Menag tidak mau langsung mencabut izin First Travel dengan alasan khawatir dengan nasib para calon jamaah yang sudah telanjur membeli paket umrah dari biro jasa perjalanan tersebut. Sodik menuturkan, jika Kemenag cepat bertindak, korban dugaan penipuat First Travel mungkin tidak akan sebanyak sekarang ini.

“Ini yang saya sesalkan. Kenapa izinnya tidak langsung dicabut pada waktu itu. Padahal sudah banyak jamaah yang protes. Sekarang baru dicabut izinnya, ketika korbannya sudah sampai puluhan ribu (orang),” ucap Sodik.

Dia mengatakan, First Travel telah melanggar aturan Kemenag karena menerapkan pola bayar murah terhadap para calon jamaah, namun baru memberangkatkan mereka dua tahun kemudian. Dalam proses tersebut, uang jamaah akan diputar dalam bisnis yang tidak bisa dikontrol oleh jamaah.

“First Travel juga terbukti berkali-kali menelantarkan jamaahnya dan melaksanakan manajemen perjalanan yang tidak transparan,” kata dia.

Polisi pada Kamis (10/8) lalu telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, dalam kasus dugaan pidana penipuan kepada calon jamaah umrah. Polisi juga melakukan penahan terhadap pasangan suami istri itu.

Sebanyak 35 ribu jamaah tidak jadi diberangkatkan oleh First Travel dengan berbagai alasan. Sebagian dari mereka membuat laporan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Menurut catatan, sedikitnya ada 13 laporan polisi yang telah diterima oleh penyidik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement