Selasa 15 Aug 2017 04:53 WIB

Kadaker Madinah: Aturan Ketat, Haji Ilegal Sulit Masuk

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Agung Sasongko
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sedang mendata paspor calon jamaah haji.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sedang mendata paspor calon jamaah haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Arab Saudi menerapkan peraturan ketat untuk berhaji. Semua yang akan berhaji harus memiliki tasrih atau izin. Haji tanpa tasrih bisa dibilang haji yang ilegal.

Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengatakan Saudi sangat ketat sehingga berhaji tanpa tasrih sangat sulit. Bahkan, bagi warga yang tinggalnya di luar Makkah tidak bisa masuk karena ada check point atau pos pemeriksaan. Begitu juga bagi warga atau jamaah yang datang dari Madinah dan Jeddah.

Sedangkan warga Makkah bisa menunaikan haji jika dia sebelum haji sudah tinggal di sana dan tidak keluar. Menurut Amin, pemeriksaan saat musim haji sangat ketat. Bahkan, warga Makkah yang akan ke Madinah juga dibatasi ketika musim haji seperti ini.

"Haji tanpa tasrih itu sangat sulit sekali," ujarnya saat ditemui Republika, Sabtu (12/8).

Semua yang ingin berhaji harus mengikuti aturan yang ada. Begitu pun dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau mukimin. Menurut Amin, banyak TKI di Saudi yang tidak berhaji karena harus memiliki tasrih. Selain itu, TKI juga harus mengantongi izin dari majikan.

Untuk mendapatkan tasrih, seseorang harus menginput data dengan menggunakan sistem e-hajj. Saat mengisi e-hajj, jamaah tersebut harus mempunyai kontrak, misalnya terkait transportasi dan pemondokannya selama di Madinah dan Makkah.

"Jadi ketika kita masukkan nama penginapan, hotel tersebut akan mengonfirmasi nomor kontrak. Baru  setelah itu keluar konfirmasinya bisa terus atau tidak," ujar Amin.

Menggunakan visa kunjungan untuk berhaji juga sangat sulit karena bukan merupakan visa haji. Beberapa perwakilan diberi kuota haji, namun tidak terhitung ilegal karena mereka merupakan tamu undangan Kerajaan Saudi yang dikenal dengan furoda (perseorangan).

Kuota undangan kerajaan di luar kuota yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Saudi. Kuota ini menjadi kewenangan Saudi.

"Namanya ingin memanfaatkan (berhaji) pasti ada saja dengan caranya masing-masing, tapi dari sisi sistem sulit dan kelihatannya orang Saudi sudah memahami aturan yang ketat," kata Amin.

Bagi yang nekat mencoba masuk Makkah akan ditolak ketika berada di pos pemeriksaan. Amin mengaku sulit memantau keberadaan haji ilegal karena di luar kewenangannya karena mereka juga tidak melapor.

Dia mengimbau bagi warga Indonesia yang ingin berhaji harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement