Jumat 25 Aug 2017 04:39 WIB

Kemenag Beri Pendampingan Bagi Korban First Travel

Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel memperlihatkan formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel memperlihatkan formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

IHRAM.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berencana memberikan pendampingan bagi masyarakat setempat yang menjadi korban biro perjalanan haji dan umrah First Travel. "Dari informasi yang beredar, ada warga yang jadi korban, tapi belum ada yang melapor ke kami, jika ada kami akan berikan layanan pendampingan dalam menyelesaikan masalah ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar, kemarin.

Untuk penyelesaian sesuai jalur hukum yang berlaku, Kemenag Bengkulu akan mengarahkan para korban ke Crisis Center Polda Bengkulu. Sementara Kementerian Agama, lanjut dia, sifatnya memberikan pembinaan baik bagi calon jemaah maupun biro perjalanan haji yang terdaftar sebagai biro resmi.

Di Bengkulu, menurut Bustasar, ada sekitar 26 biro perjalanan haji dan umrah, dan baru atu yang mengantongi perizinan dari Kanwil Kementerian Agama Bengkulu. "Satu ini merupakan biro perjalanan yang pemiliknya warga Bengkulu, ada dua biro milik warga di sini yang sudah mengurus perizinan dan sedang kami proses," kata dia lagi.

Sementara 22 biro perjalanan lainnya yakni agen travel nasional dan di Bengkulu baru mengajukan perizinan untuk cabang unit usaha. "Untuk First Travel idak terdaftar di sini dan juga tidak memiliki cabang usaha, jadi selama ini kami tidak bisa awasi," ucapnya.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi masyarakat tertipu modus biro perjalanan haji dan umrah abal-abal, Kemenag Bengkulu memberikan beberapa tips. "Jangan tergiur dengan tarif perjalanan murah yang tidak masuk akal, begitu juga modus arisan. Biro yang jelas yakni mereka yang bisa memberangkatkan sesaat setelah dibayar, bukan harus menunggu enam bulan atau lebih baru bisa berangkat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement