IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi menjatuhkan denda yang sama dengan 1,4 juta dolar AS atas pelanggar peraturan Haji, demikian laporan Saudi Press Agency pada Kamis (31/8).
Direktorat Jenderal Paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi mengatakan, sampai Kamis, 90 hukuman administratif telah dikeluarkan terhadap pelanggaran peraturan Haji, termasuk orang yang menunaikan Ibadah Haji tanpa izin. "Hukuman tersebut mulai dari denda, hukuman penjara, deporatasi, pencemaran nama baik sampai penyitaan kendaran yang digunakan untuk mengangkut jamaah," kata Kantor Imigrasi Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Xinhua, Jumat (1/9) siang.
Sebanyak 498 orang yang tak memiliki izin telah ditangkap. Masih pada Kamis, Kementerian Kesehatan mengatakan, musim haji tahun ini telah berlangsung tanpa wabah atau kasus karantina, berkat langkah pencegahan dini dan langkah lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.