Kamis 05 Oct 2017 08:06 WIB

Ada TKI Ilegal Gunakan Modus Umrah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Arab Saudi mengisi formulir pendataan di Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Pontianak, Kalbar (Ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Arab Saudi mengisi formulir pendataan di Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Pontianak, Kalbar (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Cucu Koswala mengatakan, ada 885 orang yang ditunda keberangkatannya ke luar negeri karena diduga sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dari penundaan ini, terungkap ada beberapa yang membuat paspor dengan modus berangkat umrah agar bisa menjadi TKI di Arab Saudi.

Cucu menjelaskan, beberapa di antaranya memakai modus umrah supaya bisa berangkat ke Arab Saudi. Padahal, setelah tiba di sana, mereka tidak kembali lagi sesuai batas waktu yang ditentukan dan menjadi TKI ilegal di Arab.

"Jadi mereka mengaku akan berangkat umrah, namun setibanya di sana mereka tidak pulang dan jadi TKI ilegal di sana," kata dia saat di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Cucu mengungkapkan, data penundaan keberangkatan 885 orang itu didasarkan pada catatan sejak Januari sampai September 2017. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menunda penerbitan 4.604 paspor karena menduga ribuan orang tersebut hendak menjadi TKI ilegal di luar negeri.

"Kami agak gencar sedikit dalam menerbitkan paspor yang diduga terkait dengan calon TKI nonprosedural, yang salah satunya adalah dengan modus umrah tadi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement