Selasa 10 Oct 2017 20:44 WIB

BPKH akan Diversifikasi Penempatan Dana Haji Secara Bertahap

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yasin Habibi
Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mendiversifikasi penempatan dana haji ke berbagai instrumen secara bertahap tanpa mengabaikan keamanan.

Dalam sosialisasi rencana strategis BPKH di sela-sela Islamic Tour Expo 2017 di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (10/10), Koordinator Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, secara bertahap, penempatan dana haji akan didiversifikasi agar target nilai manfaat pun bisa optimal.

Menurut dia, instrumen penempatan dana haji yang sejauh ini jadi opsi adalah deposito bank syariah, sukuk dana haji Indonesia (SDHI), SBSN, sukuk korporasi, dan investasi langsung. ''Kami masih pelajari semua. Investasi langsung juga harus dipelajari,'' ucap Anggito.

BPKH memproyeksikan, rata-rata imbal hasil investasi untuk nilai manfaat sekitar Rp 1 triliun per tahun pada 2018 hingga 2022. Target nilai manfaat ini sudah diperhitungkan dari lima sumber yang sejauh BPKH merasa cukup nyaman.

Mulai 2018, ucap Anggito, nilai manfaat tidak boleh seluruhnya dipakai untuk operasional haji. Ke depan, nilai manfaat akan dibagi ke tiga pos.

Pertama, nilai manfaat untuk operasional haji yang dimanfaatkan jamaah dari akan perlahan diturunkan 80 persen pada 2018 ke 60 persen 2022. ''Karena nilai manfaat harus dibagi juga ke jamaah yang belum berangkat,'' ungkap Anggito.

Kedua, akun virtual. Ada kewajiban BPS BPIH membuat akun virtual jamaah. Pembagian ke akun virtual jamaah akan ditingkatkan dari 20 persen pada 2018 menjadi 40 persen pada 2022, sampai nanti diharapkan bisa imbang masing-masing 50 persen. Ketiga, biaya operasional BPKH kelak maksimal lima persen.

Dana yang disimpan sebagai DPK di perbankan syariah juga akan diturunkan dari 35 persen pada 2018 menjadi 30 persen pada 2022. ''Karena dana akan berkurang dari bank syariah, maka bank-bank syariah wajib inovasi produk,'' kata Anggito

Pada 2018 BPKH akan menjajaki investasi langsung yang imbal hasilnya optimal. Namun, eksekusinya baru bisa mulai pada 2019. ''Investasi langsung ke proyek yang dijamin pemerintah. Skemanya bisa pakai PINA,'' ucap Anggito.

Amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji membolehkan itu. Ada beberapa mekanisme yang BPKH telaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement