Jumat 13 Oct 2017 17:23 WIB

First Travel Siap Berjuang di Pidana

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman.
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan First Travel, masih berlanjut. Korban tetap menuntut agar First Travel bertangung jawab memberangkatkan mereka. Di sisi lain, mereka juga menuntut agar hukum ditengakkan kepada tersangka.

First Travel melalui kuasa hukumnya Putra Kurniadi meminta, agar jamaah harusnya memilih salah satu saja. Karena bagaimana mungkin Andika Surachman akan mengganti rugi utang yang disebut-sebut mencapai Rp 1 triliun jika masih berada di dalam tahanan.

"Karena yang paham bagaimana (pemberangkatan) hanya pak Andika yang bisa melakukan. Nah, pertanyaan bagaimana proposal ini, proposal ini akan tidak ada artinya jika pak Andika tetap di dalam (tahanan)," ujar Putra melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (13/10).

Namun seperti diketahui, kata dia, proses pidana masih terus berlanjut hingga penyitaan aset-aset yang dilakukan kepolisian. Sehingga dalam sudut pandangnya, jalan satu-satunya yang harus ditempuh oleh First Travel adalah bertarung terlebih dahulu di pengadilan. "Mau tidak mau kita (First Travel) harus bertarung dulu di pidana, ujar dia.

Dengan konsekuensi, jika nanti putusan hakim menyatakan pemilik First Travel itu bersalah maka proposal akan tertunda. Artinya First Travel baru bisa mengganti rugi dana jamaah dan kreditur lainnya pasca keluar dari tahanan.

"Kalau memang terbukti pak Andika bersalah lalu dihukum sekian tahun ya proposal tidak bisa berjalan. Logikanya seperti itu," ungkap Putra.

Kecuali, tambah dia, jika ada pihak lain yang bersedia untuk memberangkatkan 58 ribu jamaah tersebut. Namun pertanyaannya apakah ada pihak-pihak yang bersedia melakukan hal tersebut. "Pertanyaannya siapa yang mau menggantikan itu, mendapatkan tanggungjawab ini semua? Saya rasa tidak ada," ucap Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement