IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pentha Travel sempat ditegur oleh Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Riau. Bahkan, kini Pentha Travel juga dilarang beroperasi untuk menarik jamaah kembali.
"Ternyata (memang sudah) di setop, ternyata masalah ini sudah ada di awal tahun dengan Kemenag," ujar Kuasa Hukum korban jamaah Pentha Travel, Nanda Saputra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/10).
Namun, Nanda mengaku, belum tahu detail bagaimana bentuk teguran tersebut. Apakah hanya sebatas pemberhentian operasi sementara atau memang benar-benar telah dicabut izinnya oleh Kementrian Agama.
Pasalnya, jika memang sudah ada teguran sejak awal bagaimana bisa korban ini masih resah dan justru memilih melaporkan juga kepada pihak kepolisian. Apakah sambung Nanda, teguran tersebut tidak membuat jera atau memang Pentha Travel yang nakal. "Kita belum tahu teguran-teguran, seperti apa, soalnya sampai sekarang kan masih berkeliaran," ujar dia.
Oleh karena itu, Nanda mengaku, akan mengajukan pertemuan dengan pihak Kementrian Agama Provinsi Riau. Untuk mencaritahu kembali, status izin Pentha Travel sebagai biro perjalanan umroh dan haji tersebut.
"Kami akan cek di Kementrian Agama seperti apa, kami juga ingin mendengarkan komentar mereka terkait status para korban ini, kemudian juga di OJK seperti apa, dana ini sebenarnya ada atau tidak," ucap Nanda.
Pentha Travel sendiri sampai hari ini membantah jika pihaknya sengaja melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah seperti yang dilaporkan. Pentha Travel mengklaim, jika uang milik jamaah berada di pihak maskapai yang sebelumnya sebagai mitra yang akan membawa jamaah.
Kendati demikian, Nanda mengaku sampai hari ini masih belum bisa menerima alasan tersebut. Pasalnya masalah antara Pentha Travel dan maskapai yang disebut-sebut itu adalah permasalahan pada 2015. Sedangkan pada 2016 sampai 2017, Pentha Travel masih beroperasi menarik calon jamaah.
"Saya pikir nggak relevan ya, itu 2015. Sedangkan yang daftar 2016 sampai 2017 belum berangkat juga, padahal kan jamaah bayar semua, harusnya mereka berangkat," ujar Nanda.
Aliran dana jamaah pada 2016 sampai 2017 inilah, menurutnya, yang perlu diperiksa di mana bermuara. Sehingga kemudian membuat 708 jamaah ini gagal berangkat umrah. "Aliran dana ini ke mana, makanya ini yang harus kita cek," ucapnya.