IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) haji dan umrah. Undang-Undang (UU) itu merupakan penyempurnaan dari UU lama, hanya saja ada beberapa aturan yang dibuat lebih luas.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sodiq Mujahid mengatakan, pengaturan lebih luas dan lebih dalam, ada pada elemen-elemen manajemen haji, untuk mencapai pelayanan yang lebih baik, yakni sebagai tuntunan bimbingan ibadah.
"Pelayanan infrastruktur dan akomodasi, perlindungan dan keamanan jamaah, akan diatur lebih dalam lagi dalam RUU. Kemudian, pemberdayaan stake holders haji dari masyarakat, seperti KBIH dan lainnya, juga haji plus," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/10) siang.
Peningkatan pengawasan, serta pelayanaan dan pengaturan umrah, juga masuk dalam bagian UU yang disempurnakan itu. Sementara itu, dalam draft UU konsep DPR yang disepakti, hampir seluruh fraksi mengatakan akan dibuat Badan Pengelola Haji Indonesia (BPHI).
"Badan yang mengelola ibadah haji itu, akan menangangi operasional pelaksanaan ibadah haji. Kemenag hanya berperan sebagai regulator dan supervisor. Khusus untuk umroh, saat ini sudah ada direktorat khusus haji dan umroh di Kemenag," kata Sodiq lagi.
Menurut dia, cukup hanya Kemenag saja yang mengawasi ibadah umrah. Karena, jika direktorat sudah berjalan dan sudah bekerja dengan baik, mereka sudah memiliki kewenangan yang cukup luas, asalkan SDM dan kerjanya juga baik.