Kamis 26 Oct 2017 14:01 WIB

Ada 592 Over Stayer di Sela 876.246 Jamaah Umrah

Tenaga kerja  'over stayer' yang dipulangkan dari Arab Saudi. (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Tenaga kerja 'over stayer' yang dipulangkan dari Arab Saudi. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Warga negara asal Pakistan menduduki puncak daftar 'overstayer' (pendatang ilegal) di Arab Saudi setelah musim Umrah berakhir. Tercatat sebanyak 6.905 orang asal negara ini tidak meninggalkan Arab Saudi ketika waktu izin tinggalnya habis.

Seperti dikutip dari surat kabar Al Hayat, dari jumlah itu, sebanyak 1.453.440 orang Pakistan melakukan umrah pada 1438H (2016-2017). Dengan demikian setidaknya ada sekitar 0,47 warga negara asal Pakisran tinggal di Arab Saudi dengan melanggar peraturan kependudukan.

Setelah Pakistan, Nigeria menduduki tempat kedua dengan jumlah warga negaranya yang menga1ami 'over stayer' di Rab Suadi sebanyak 1.629 orang. Setelah itu, Mesir dengan 1.081 menduduki tempat ketiga. Posisi keempat dan kelima ditempati Sudan dan Indonesia. Kedua negara ini masing-masing memiliki jumlah over stayer sebanyak 592 orang.

Meski masih memiliki ratusan ribu warganya yang berstatus 'over stayer' di Arab Saudi, Indonesia sepanjang tahun 2016-2017, menduduki tempat kedua dalam jumlah peziarah umrah, dengan mencapai di 876.246 peziarah. Posisi ini diikuti oleh Mesir yang memiliki jamaah umrah mencapai 608.561 peziarah. Setelah itu India berada pada urutan keempat, dengan 525.278 peziarah umrah. Pada posisi terbanyak kelima duduki jamaah umrah asal Turki dengan  berada 440.398 peziarah.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, selain itu tercatat ada 413.464 peziarah umrah dari Aljazair, 379.758 peziarah dari Yordania, 666.717 peziarah dari Irak, 250.089 peziarah dari Malaysia, dan 158.805 peziarah umrah dari Uni Emirat Arab.

Sementara itu, Komite Haji dan Umrah Nasional (NHUC) juga memperkirakan perusahaan haji dan umrah lokal pada tahun ini mencapai 500 perusahaan atau meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang 48 perusahaan. Komite ini juga jumlah pasar umrah terus bertambah sering dengan itu adanya pemberian sejumlah lisensi bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam penyediaan jasa umrah.

Sedangkan masa umrah tahun ini dimulai pada 1 Muharam hingga 30 Syawal 1439 Hijriyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement