RIYADH - Lebih dari 758.570 pelanggar visa dari 140 negara telah memanfaatkan amnesti yang diumumkan oleh Arab Saudi sekitar delapan bulan lalu. Jumlah tersebut mencakup pelanggar hukum residensi dan pekerja hukum, pelanggar visa Haji dan Umrah serta orang-orang yang menyeberang ke Kerajaan dengan melanggar keamanan perbatasan.
Dilansir dari Saudi Gazette, konferensi pers digelar di Security Officers Club di Riyadh pada hari Kamis (17/11) dengan judul “Kampanye untuk Bangsa Tanpa Pelanggaran.” Mayor Jenderal Mansour Al-Turki, juru bicara Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi tersebut mengatakan sekitar 37 persen pelanggar meninggalkan Kerajaan secara langsung melalui berbagai titik yakni bandara, pelabuhan laut dan darat. Mayoritas dari mereka telah datang ke Kerajaan Haji, Umrah, kunjungan atau visa transit.
Sekitar 60 persen pelanggar visa meninggalkan Arab Saudi setelah menyelesaikan prosedur keberangkatan di departemen deportasi, Saudi Press Agency (SPA). Pelanggar ini termasuk orang-orang yang melarikan diri dari pekerjaan, orang-orang yang tidak memiliki izin tinggal, dan mereka yang tidak memegang dokumen identifikasi apapun. Mereka juga termasuk penyusup yang menyeberang ke Kerajaan secara tidak sah.
Al-Turki mengatakan bahwa tersisa 3 persen dalam menyelesaikan prosedur keberangkatan dan memperoleh visa keluar. Namun mereka tidak meninggalkan negara tersebut menurut catatan resmi. Dia berharap agar orang-orang ini bisa meninggalkan Kerajaan sebelum berakhirnya visa mereka.
Dalam konferensi tersebut turut hadir Wakil Bagian Keamanan Umum Sami Al-Shuwairikh, Juru Bicara Resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Khaled Aba Al-Khail, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Penjara Mayor Ayidh Al-Harthi.
Mayjen Al-Turki lebih lanjut mengatakan bahwa orang Mesir masih memiliki enam bulan tersisa dalam masa tenggang, sebagaimana disepakati oleh pihak berwenang yang bersangkutan. Ini tidak mengharuskan mereka mengambil inisiatif untuk pergi.
Dia menambahkan, "Seperti pelanggar Mesir lainnya, yang harus pergi dengan sukarela untuk mendapatkan keuntungan dari amnesti. Jangan sampai mengambil sidik jari mereka dan dideportasi, ditambah pembayaran biaya dan denda bagi mereka yang belum pergi secara sukarela. Pihak berwenang akan menindak tegas mereka. "
Al-Turki mengatakan pelanggar yang memanfaatkan masa tenggang itu terdiri dari 140 negara. Mayoritas (20 persen) adalah orang Pakistan, 12 persen orang Mesir, 10 persen orang Etiopia, 10 persen orang India, 8 persen orang Maroko, 7 persen orang Bangladesh, 6 persen orang Sudan, 6 persen orang Yaman, 4 persen orang Turki, 4 persen orang Aljazair; dan 2 persen orang Indonesia, Filipina dan Irak.
Dia menambahkan bahwa pelanggar negara-negara Turki, Maroko, Aljazair dan Mesir telah secara sukarela meninggalkan Kerajaan melalui jalur darat, laut dan udara. Hanya sedikit yang masih perlu menyelesaikan prosedur di Departemen Ekspatriat sebelum berangkat.