Rabu 06 Dec 2017 19:07 WIB

BPKH Berencana Investasi di Arab Saudi

Rep: Binti Solikah/ Red: Agus Yulianto
Fasiltas penginapan dan bus shalawat di Makkah, Arab Saudi bisa menjadi target BKPH dalam mengembakan investasi dana haji (Ilustrasi)
Foto: Humas Kementerian agama
Fasiltas penginapan dan bus shalawat di Makkah, Arab Saudi bisa menjadi target BKPH dalam mengembakan investasi dana haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapatkan amanah untuk melakukam investasi dana haji. Rencananya, investasi akan mulai dilakukan setelah dana haji diserahkan oleh Kementerian Agama kepada BPKH, tahun depan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Benny Witjaksono, mengatakan, investasi bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) diketok dan dana haji dialihkan kepada BPKH. PP tersebut akan menjadi dasar arah investasi BPKH. Setelahnya, arahan investasi akan diputuskan oleh Dewan Pengawas BPKH.

"Invetasi itu adanya di invetasi surat berharga, investasi ke emas, invetasi langsung dan investasi lainnya. Kalau yang di bank syariah itu penempatan," ujar Benny kepada wartawan seusai acara Focus Group Discussion (FGD) Investasi Pengelolaan Dana Haji di Era BPKH di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/12).

FGD tersebut membahas mengenai investasi langsung dan investasi lainnya. Investasi langsung bisa diambil dari dua sisi yakni domestik dan luar negeri (overseas). Khusus investasi luar negeri dibatasi di Arab Saudi, terutama di dua kota yakni Makkah dan Madinah. Investasi tersebut mencakup penginapan, katering, dan transportasi darat.

"Bentuk investasinya kontrak jangka panjang. Kami lihat risikonya. Misalnya kalau sudah kontrak lima tahun sampai tujuh tahun kemudian harga mengalami apresiasi uang dibalikin. Makanya, harus hati-hati," ucapnya.

Terkait hunian, Benny memiliki pemikiran untuk bekerja sama dengan penyelenggaraan umrah. Sebab, jika hanya untuk ibadah haji satu tahun hanya satu musim keuntungannya tidak terlalu besar. Namun, jika dikombinasikan dengan umrah akan meningkatkan profit.

Sesuai Undang-Undang BPKH, investasi yang dilakukan harus memenuhi syarat-syarat yakni, syariah, likuid, ada nilai manfaat dan aman. "Kami explore proyek-proyek yang kami yakini. Ada tiga proyek, sifatnya green field, brown field dan development," imbuhnya.

Proyek brown field merupakan proyek yang sudah berjalan dan menghasilkan pendapatan. Namun, proyek tersebut dinilai memiliki nilai manfaat yang kecil karena risikonya juga kecil. Sedangkan proyek green field merupakan proyek yang baru berjalan tapi belum memberikan keuntungan.

"BPKH akan mendalami. Kami akan datang ke penerbit-penerbit surat berharga untuk bisa mencari instrumen-instrumen apa yang cocok dengan apa yang kami mau," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement