Senin 18 Dec 2017 08:01 WIB

Pakistan Larang Komunitas Transgender Pergi Haji dan Umrah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Kabah
Foto: ROL/Sadly Rachman
Kabah

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Anggota komunitas transgender Shakeel Ahmed berencana melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci. Ia melepaskan karir menarinya dan bergabung dengan Tablighi Jamaat demi melepas kerinduan pada Kabah di Tanah Suci.

Namun, mimpi Ahmed hancur karena permohonan visa yang mencantumkan X di kolom jenis kelamin, ditolak. Simbol X dalam CNIC dan paspornya menunjukkan jenis kelamin non-biner.

Ahmed adalah seorang penari terkenal yang sebelumnya dikenal dengan Sonu. Ahmed direncanakan berangkat umrah pada 5 Desember 2017 bersama kelompok Jamaat Tabligh.

Namun, hanya sehari sebelum keberangkatannya, Ahmed mengetahui, dirinya tak mendapat cap di visanya. "Saya mengetahui permohonan visa ditolak hanya karena saya adalah orang transgender. Sungguh mengejutkan," kata Ahmed dilansir dari The Express Tribune, Senin (18/12).

Ahmed termasuk orang beruntung di komunitas transgender yang mendapat X dalam kolom jenis kelami paspor dan CNIC. Bahkan, Ahmed mendapat simbol itu setelah pemerintah mengarahkan National Database and Registration Authority (NADRA) atas perintah Mahkamah Agung masukkan transgender pada formulir pendaftaran.

Farzana Jan adalah transgender pertama yang diberi paspor dengan X di kolom jenis kelamin. Jan menilai, simbol itu menjadi pengakuan sah pemerintah terhadap transgender. Namun, menurut dia, pencantuman simbol itu merampas hak masyarakat beribadah, seperti haji dan umrah.

"Saya bisa berkeliling dunia sambil memiliki paspor dengan X di kolom gender, tapi saya tidak bisa melakukan haji atau umrah. Ini menyedihkan," ujar Jan.

Jan menilai, kelambanan pemerintah menginformasikan pada Pemerintah Saudi tentang perkembangan baru ini menciptakan masalah bagi anggota komunitas transgender. Setelah menyaksikan keadaan sulit rekan-rekannya, banyak transgender pesimistis mendapat cap pada CNIC dan paspor dengan mengisi X dalam kolom gender. Bias ini juga tercermin dalam skema haji pemerintah yang hanya berisi pilihan pria dan wanita.

Seorang pejabat senior di Kementerian Agama yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, direktoratnya belum mendapat petunjuk pemerintah memasukkan pilihan X dalam kolom gender di formulir haji. "Mereka yang memiliki 'X' pada CNIC atau paspor tidak dapat diterapkan dengan menggunakan formulir ini (haji)," jelasnya.

Aktivis hak transgender, Qamar Naseem menilai, aneh apabila pemerintah belum mengisyaratkan pemerintah Arab Saudi mengenai perkembangan ini. Naseem mengatakan, beberapa anggota komunitas transgender yang menyebut jenis kelamin dalam paspor bisa melakukan ibadah haji dan umrah.

Aktivis transgender lainnya yang juga pakar agama berharap, berencana menyurati Dewan Ideologi Islam (CII) meminta menengahi masalah itu dengan pemerintah Pakistan dan Saudi.

Pejabat Kedutaan Arab Saudi di Islamabad mengatakan, pemerintah Saudi tidak mempermasalahkan pemohon sebagai transgender. Namun, pemohon tersebut harus menyebutkan jenis kelaminnya sebagai laki-laki atau perempuan dalam paspor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement