Jumat 22 Dec 2017 16:17 WIB

Aturan Batas Minimal Biaya Umrah Diluncurkan Awal 2018

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Esthi Maharani
Baitullah di musim umrah
Foto: Amantour
Baitullah di musim umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, aturan mengenai standar pelayanan umrah akan diluncurkan pada 2018. Hal itu ia sampaikan guna menanggapi isu penetapan batas minimal biaya umrah yang sebesar Rp 20 juta.

"Tahun depan, di awal tahun," ujar Nizar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (22/12).

Nizar mengatakan, penetapan batas minimal biaya umrah belum diputuskan karena masih dalam tahap diskusi dengan sejumlah asosiasi travel umrah. Ia mengaku, hal itu guna menciptakan persaingan sehat di antara penyelenggara umrah. Ia menjelaskan, biaya Rp 20 juta diperkirakan sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk kebutuhan seperti tiket pesawat dan hotel.

Ia mengaku, nantinya kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama. Ia mengatakan, saat aturan tersebut ditetapkan penyelenggara umrah yang melanggar akan diberikan sanksi.

"Pasti ada sanksi peringatan lisan, tertulis, pembekuan, sampai pencabutan," ujar Nizar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement