IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, aturan mengenai standar pelayanan umrah akan diluncurkan pada 2018. Hal itu ia sampaikan guna menanggapi isu penetapan batas minimal biaya umrah yang sebesar Rp 20 juta.
"Tahun depan, di awal tahun," ujar Nizar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (22/12).
Nizar mengatakan, penetapan batas minimal biaya umrah belum diputuskan karena masih dalam tahap diskusi dengan sejumlah asosiasi travel umrah. Ia mengaku, hal itu guna menciptakan persaingan sehat di antara penyelenggara umrah. Ia menjelaskan, biaya Rp 20 juta diperkirakan sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk kebutuhan seperti tiket pesawat dan hotel.
Ia mengaku, nantinya kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama. Ia mengatakan, saat aturan tersebut ditetapkan penyelenggara umrah yang melanggar akan diberikan sanksi.
"Pasti ada sanksi peringatan lisan, tertulis, pembekuan, sampai pencabutan," ujar Nizar.