Kamis 28 Dec 2017 17:05 WIB

Investasi Dana Haji ke Infrastruktur, Ini Penjelasan BPKH

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
 Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12).
Foto: Republika/Muhyiddin
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat mewacanakan investasi dana haji ke infrastruktur, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Namun, Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa sebenarnya BPKH tidak mempunyai kapasitas untuk menginvestasikan dana haji ke infrastruktur secara langsung.

"Kalau kami investasi ke infrastruktur kami tidak punya kapasitas langsung. Paling nanti meskipun ada namun pasti harus ada kajian juga. Nanti kami harus tanamkan itu melalui surat berharganya ya yang bukan kami langsung," ujarnya saat ditemui usai acara Sosialisasi Rekening Virtual di Jakarta, Kamis (28/12).

"Kami tidak punya kapasitas untuk investasi langsung ke infrastruktur. Kami kan pengelola keuangan tentu nanti melalui instrumen yang ada," tegasnya kembali.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat wacana pengelolaan dana haji untuk infrastruktur menjadi kontroverasi, sebenarnya dana haji juga belum diserahkan ke BPKH. Bahkan, sampai saat ini juga belum dikelola karena masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Artinya dana untuk yang dikelola Kemenag untuk SDHI kan sudah disalurkan ke SDHI, Sukuk Dana Haji Indonesia. Dari situ mungkin beberapa hal yang terkait dengan pengelolaan SDHI-nya ke sana ya," ucapnya.

Penempatan dana haji pada Sukuk Negara sebenarnya membantu Kementerian Agama dalam memberikan alternatif investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu juga membantu dalam transparansi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapat sorotan masyarkat.

"Kalau ke depan beberapa porsi dan amanat undang-undang sudah cukup jelas di sana berapa untuk investasi langsung, berapa untuk surat berharga, dan emas, meskipun emas kecil hanya 5 persen tapi porsi itu sudah ditentukan di undang-undang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement