Kamis 04 Jan 2018 15:19 WIB

MYJ Tersangka, Polisi Geledah Kantor Pentha Travel Wisata

Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah (Ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pentha Travel Wisata di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru terkait penipuan jamaah umrah. "Ya betul tadi dilaksanakan penggeledahan oleh tim direktorat," kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Kamis (4/1).

Dia mengatakan, dalam penggeledahan itu juga ikut tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) Polda Riau. Tim melakukan penggeledahan di semua ruangan kantor yang dulunya bernama JP Madanania itu.

"Yang melaksanakan penggeledahan tetap tim direktorat, tim Inafis untuk mendukung saja melakukan dokumentasi," ujar Dirkrimum.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, sekumlah dokumen diamankan berupa tiga tas koper. Dokumen tersebut, kata Hadi, terkait pembayaran yang dilajukan oleh jamaah korban penipuan.

Polda Riau sebelumnya sudah menetapkan tersangka kasus penipuan ini yakni MYJ sebagai pemilik travel. Namun, dua bulan setelah ditetapkan tahun lalu, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit dan sebagainya.

Akhirnya pada awal tahun ini, tersangka MYJ dapat diamankan terlihat dari dirinya yang ikut dalam penggeledahan. "Tersangka sudah ada ikut bersama-sama langsung penggeledahan dengan kita," ujar Hadi.

Dalam kasus ini, lanjutnya sudah diperiksa dari saksi korban dan serta maskapai penerbangan Air Asia. Sedikitnya 700-an orang calon jamaah yang mendaftar, diduga menjadi korban penipuan.

"Ada yang sejak 2015, saya sendiri mendaftar sejak tahun 2016. Janjinya Februari tahun 2017 diberangkatkan, tapi tidak pernah berangkat saya untuk umrah," kata Syafril Tanjung, salah seorang calon jamaah ketika melaporkan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement