Kamis 25 Jan 2018 10:17 WIB

Rancangan BPIH Naik Rp 900 ribu, Ini Penjelasan Menag

Opsi BPIH yang sudah disesuaikan dengan penerapan PPN 5 persen di Arab Saudi.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Agama telah menggelar rapat pembahasan perdana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M dengan Komisi VIII DPR pada Senin, 22 Januari 2018. Pada kesempatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajukan usulan BPIH tahun ini naik sekitar Rp 900 ribu.

Menurut Menag ada tiga hal yang mendasari usulan BPIH tahun ini naik. “Pertama, biaya aftur pesawat kecenderungannya naik di banding tahun lalu,”  kata Menag usai meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Semarang, Rabu (24/1).

“Kedua, pemerintah Saudi menetapkan kebijakan pajak 5 persen pada semua hal, termasuk hotel, makanan, transportasi. Semuanya naik lima persen,” sambungnya.

Adapun alasan ketiga, kata Lukman, adanya penambahan layanan makan di Makkah. Kalau tahun lalu jamaah haji Indonesia mendapat layanan makan sebanyak 25 kali selama di Makkah, tahun ini menjadi 50 kali makan.

“Karena tiga hal inilah lalu pemerintah mengajukan rancangan BPIH tahun ini naik sebesar sekitar Rp 900 ribu dibanding tahun lalu. Artinya, 2,58 persen dari biaya haji tahun lalu kenaikannya,” tuturnya.

“Angka ini jauh lebih kecil dari pajak yang diberlakukan Saudi sebesar 5 persen,” sambungnya.

Meski demikian, Menag menegaskan, bahwa BPIH yang diusulkan Kementerian Agama baru rancangan yang akan didalami dan dibahas bersama DPR. Karenanya, sampai saat ini belum ada ketetapan  berapa besaran dana haji 1439H/2018M. Pemerintah bersama DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) pembahasan BPIH.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan, tim akan membuat opsi BPIH yang sudah disesuaikan dengan penerapan pajak pertambahan nilai sebesar lima persen di Arab Saudi. Sehingga, tim menghitung ulang besaran biaya yang mungkin untuk 2018.

Setelah selesai pembahasan di Kemenag, rancangan itu akan disampaikan pada DPR. "Habis dari pak Menteri, ke DPR dulu, baru nanti disampaikan pada media," kata Ramadhan kepada Republika.co.id.

"Yang jelas, kenaikan karena pajak itu kan hanya untuk biaya yang ada di Saudi, jadi itu yang dihitung ulang," kata dia.

Arab Saudi telah mulai menerapkan PPn sebesar 5 persen mulai 1 Januari 2018 pada produk barang dan jasa. Sejumlah pihak menilai penerapan tersebut tak lepas dari melorotnya harga minyak global pada pertengahan 2014.

Saudi pun menarik pajak untuk menggenjot pendapatan negara. Pengumuman pajak ini sudah dilakukan sejak Desember 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement