Senin 29 Jan 2018 17:28 WIB

Soal JPH, Kemenag Dinilai Masih Disibukkan Urusan Haji

Pemerintah diminta segera terbitkan PP JPH.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID,JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini belum resmi berlaku karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, ada beberapa kendala PP tersebut belum diterbitkan. Salah satunya, belum ada pembeda antara produk halal pada makanan, obat-obatan, dan kosmetik.

“Pengaturan lebih detail antara produk makaman/minuman, obat, dan kosmetik. Kemenag sebagai leading sector mendorong PP masih disibukkan beberapa hal yang mendesak dan ramai seperti masalah umrah dan haji, ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Senin (29/1).

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Indonesia harus diteguhkan sebagai garda terdepan dalam memproduksi produk-produk halal. Secara sosiologis dan geografis, Indonesia sangat dimungkinkan untuk hal itu.

"Dalam konteks ini, pemerintah tentu harus berperan. Pemerintah harus menerbitkan seluruh aturan yang dibutuhkan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id.

Ia meminta pemerintah secara tegas bisa memperjelas PP JPH. Mengingat UU ini telah disahkan pada Oktober 2014 lalu. Artinya sudah lebih 3 tahun setelah diundangkan.

Kalau sampai hari ini PP-nya belum juga diterbitkan, pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan. Masyarakat, utamanya konsumen muslim, sedang menunggu PP tersebut, ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Saleh, BPJPH dapat bekerja sesuai dengan amanat UU-nya. “Kalau PP-nya belum diterbitkan, secara teknis UU-nya belum bisa dioperasionalisasikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini sesuai perintah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Menurut Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, lembaga ini bisa saling memperkuat antara BPJPH dan MUI. Salah satunya soal penetapan fatwa terhadap produk halal.

 

"Upaya bagaimana memperkuat kedua lembaga dengan adanya BPJPH ini," ujarnya kepada Republika.co.id di Gedung Bursa Efekk Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement